Akses Jalan yang Tak Pernah Tersentuh Alokasi Pembangunan

Satu diantara ratusan akses jalan yang tak pernah tersentuh alokasi anggaran pembangunan, adalah jalan antara Desa Sokobubuk – Kaliampo, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati hanya gara-gara ruas jalan itu memasuki kawasan wilayah Perhutani KPH Pati.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Pusat-pusat produksi, baik hasil pertanian, perkebunan dan mineral galian C, selama ini terdapat di kawasan Gunung Patiayam, baik yang masuk wilayah Kecamatan Gembong maupun Kecamatan Margorejo. Akan tetapi akses jalan sebagai saah satu infrastruktur penunjang berupa jalan sampai saat ini tak pernah tersentuh alokasi anggaran untuk pembangunannya.
Faktor penyebabnya, karena ada bagian dari akses ruas jalan yang masih berupa jalan tikus antara Desa Sokobubuk-Kaliampo, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati itu masuk wilayah Perhutani KPH Pati. Akibatny, itulah yang menjadi penghambat utama, termasuk pihak berkompeten setempat selama ini hanyalah sekadar angin-anginan, sehingga rencana pun tak pernah berkelanjutan.
Padahal, kata beberapa warga kedua desa, masalah itu pernah dibahas dan Fokus Grup Diskusi (FGD) Wartawan Pati, tapi itu pun hanya sebatas dalam pembicaraan formalitas sebuah forum. Jika sama sekali tak berkelanjutan, sama sekali tidak sanksi hukum yang mengikat  karena akses ja;an itu pun selamanya tidak masuk dalam skala prioritas oleh pemkab setempat.
Karena itu, seharusnya tingkatan pemerintahan di atasnya yaitu Provinsi Jawa Tengah bisa ikut menaruh kepedulian terhadap masalah itu. ”Alasannya, saat ini mengeluarkan izin untuk sebuah kegiatan usaha penambangan galian C, meskipun dari sisi Peraturan Daerah (Perda) tentang RencanaTata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan Kecamatan Margorejo, sama sekali tidak masuk di dalamnya,”ujar salah seorang warga setempat, Wanto (40).
Dengan demikian, masih kata dia, kebijakan yang menyempal dari perda tersebut kiranya patut dipertanyakan. Apalagi, akses jalan yang selama ini menjadi jalur utama pengangkutan galian C tersebut yang merawat dengan perkerasan, adalah penambang bahan meterial sama tapi harus berhenti total karena terbentur perda tersebut.
Akibatnya, kondisi ruas jalan yang melintas di lokasi kompleks perumahan itu bila musim sekarang kondisinya berdebu, dan membahayakan pengguna jalan karena pihak yang memanfaatkan tidak pernah berupaya meningkatkkannya. Salah satu upaya yang seharusnya dilakukan, yaitu memadatkannya meterial jenis batu pecah yang tercecer itu dengan alat berat.
Jika hanya sekadar disiram meskipun tiga kali dalam sehari, tapi hal itu juga tidak menyelesaikan persoalan. Lain halnya jika pihak yang berkompeten benar-benar menaruh perhatian terhadap  upaya membuka akses jalan Sokobubuk- Kaliampo, agar warga lain juga bisa ikut memanfaatkan akses jalan tersebut.
Hanya melalui upaya itu, warga Sokobubuk maupun di wilayah Kecamatan Gembong jika hendak menuju ke jalan raya, utamanya ke Kudus tidak harus memutar lewat Banyuurip. ”Demikian pula, warga Kaliampo atau yang lainnya jika hendak menuju Sokobubuk maupun ke Gembong, dan yang lebih penting lagi adalah bila warga hendak mengangkut hasil panenan tanamannya tidak berbiaya mahal.”
Diminta tanggapannya berkait dengan permasalahan yang diangkat dalam forum diskusi wartawan tersebut, Kabag Humas Setda Pati, Rasiman pernah mengatakan, bahwa hasil simpulan dalam diskusi tersebut sudah di tangan pihak Bappeda. ”Waktu itu yang hadir dalam diskusi tersebut lengkap, selain DPUTR juga ada yang dari Perhutani KPH Pati,”katanya.(sn) 
  
Previous post Pelaksanaan Pekerjaan Taman Ikan Bandeng Mulai Memasuki Tahapan Sulit
Next post Saat Idul Adha 1.395 Ekor Sapi Dikorbankan

Tinggalkan Balasan

Social profiles