Apakah Keterlambatan Pelaksanaan Proyek Pemerintah Bisa Dipidana?

Catatan Dewan Redaksi
Saminnews (dok/sn).
Saminnews-Nasional tiap awal tahun pemerintah dan legislatif  menetapkan anggaran kebutuhan tentang infrastruktur untuk kemakmuran masyarakat serta kesejahteraan supaya perkenomian disetiap penjuru desa maupun kota .
Untuk itu pemerintah membuat regulasi tentang Undang-Undang Jasa Kontruksi yang telah diperbaruhi dimasa pemerintahan era Presiden Jokowi telah lahir UU No.2 tahun 2017 pengganti UU 18 thn 1999 tentang jasa konstruksi. Dengan semangat Pembangunan nasional memujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan  UUD 1945 serta sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat  guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.
Tujuan undang-undang jasa kontruksi di keluarkan juknis Pepres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dan perpres sebelumnya masih berlaku dengan syarat tidak bertentangan .siapakah yang diuntungkan ?
Keuntungan secara konstitusi tentunya rakyat dan pemerintah .sebaliknya kita banyak melihat penegak hukum melakukan OTT tertangkap para pemain-pemain lapangan yang menguntungkan dirinya sendiri tanpa tujuan konstitusi .
Pengusaha jasa kontruksi kadang lalai yang menjadi mitra dalam pembangunan justru semakin tidak menunjukan profesionalnya ketika kontrak antara penguna dan penyedia yang  disepakati jatuh tanggal dan bulan tahun .mengabaikan karena ada celah bisa dilakukan perpanjangan .
Perpanjangan waktu diikuti denda ada aturan yang mengikat harusnya perpanjangan waktu dalam pelaksanaan berdasarkan pasal 54 perpres no 16 thn 2018 tentang pengadaan barang dan jasa .inilah salah satu kelemahan yang di didisertasikan 120 kelemahan pengadaan barang dan jasa pemerintah  oleh dewan redaksi agung widodo dalam menempuh gelar doktor hukum yang terkoneksi 4 kaca mata tinjauan hukum secara administrasi,pidana ,perdata maupun pidana khusus atau tipikor.
Keterlambatan mempunyai ukuran dalam tindakan hukum ada kausa atau sebab akibat yang harus dipertanggung jawabkan ,pentingnya pemerintah mempunyai ahli advokasi yang sesuai perpres 16 tahun 2018  pasal 71 ayat 3 huruf c .pengelolahan advokasi dan penyelesaian permasalahan hukum tidak pernah dilakukan oleh pemda, hanya tentang pelaksananan pembangunan meminta kejaksaan  sesuai intruksi Presiden no 7 tahun 2015 kalau dipusat TP4 Pusat ,TP4 D kejaksaan tinggi,TP4 D dikota/kabupaten.
Advokasi sesuai perpres diatas sangat penting yang mempunyai kompentensi keahlian dibidangnya dalam masalah pengadaan barang dan jasa pemerintah.dalam meneliti dokumen serta menentukan pemenang penyedia jasa yang layak menguntungkan negara.(aw22)
Previous post Bantu Tanam Pohon di Lokasi Agrowisata Jolong
Next post Pelaksanaan Pekerjaan Taman Ikan Bandeng Mulai Memasuki Tahapan Sulit

Tinggalkan Balasan

Social profiles