Pancasila sudah Final, RUU HIP harus Dihentikan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Persoalan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat, menjadi sorotan publik di daerah. Lantaran, Pancasila itu sudah menjadi kebulatan yang tidak boleh diganggu gugat dengan alasan apapun.

Pancasila dibentuk oleh tokoh Bangsa Indonesia bersama dengan para ulama demi menjaga keutuhan dan persatuan rakyat Indonesia. Dengan berdasarkan model role atau rel perjalanan kehidupan bernegara melalui Pancasila menjadi falsafah hidup bersama.

“Pancasila itu sudah bulat mas, RUU HIP yang diusulkan oleh dewan pusat itu tidak bisa dibenarkan. Jadi, sikap saya itu (terkait RUU HIP) menolak untuk dihentikan agar tidak diteruskan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pati Hardi saat dikonfirmasi Saminnews, Selasa (30/6/2020).

Bahwa dalam RUU HIP tersebut, ada usaha mendegradasi atau menurunkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Ketika Pancasila diturunkan ke dalam beberapa point menjadi Trisila atau Ekasila adalah bukti nyata ingin merubah haluan yang sudah kita yakini dalam ruang lingkup Pancasila itu sendiri berasaskan lima aturan pokok.

Meski pembahasan RUU HIP telah ditunda, kontroversi tentang RUU ini masih terus terjadi. Banyak pihak menyoroti adanya konsep Trisila dan Ekasila dalam salah satu pasal pada RUU HIP.  Dalam Bab II Pasal 7 menerangkan bahwa ciri pokok pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Kemudian, Trisila sebagaimana yang dimaksud tersebut ialah terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Sebab, Pancasila sebagai norma fundamental pandangan kehidupan berbangsa dan bernegara harus dilihat dalam satu kesatuan utuh dan tak bisa dipisahkan. Urutannya pun tak boleh diubah. Apalagi terdapat upaya mendegradasi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

“Karena (Pancasila) merupakan sumber hukum dari segala sumber hukum itu sendiri. Jadi, tidak boleh diotak-atik (dirubah, red) dengan konsep Trisila ataupun Ekasila. Dan juga sudah diterima sebagai sesuatu yang bersifat final. Tidak diperlukan penguatan apa pun,” tandasnya.

Previous post FKPPK Siapkan Satgas Jogo Santri di Pesantren Desa Kajen
Next post 1.289 Peserta Program Kartu Prakerja dari Kabupaten Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles