Penyelesaian Pekerjaan Peningkatan Jalan Cengkalsewu-Bareng Rekanan Terkena Sanksi Denda

Untuk seluruh pekerjaan talut sisi tepi ruas jalan Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Pati – Bareng, Kecamatan Jekulo, Kudus secara keseluruhan sudah tuntas. Akan tetapi untuk pemadatan dan urukannya masih banyak yang belum dikerjakan.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Sudah diprediksi sejak awal bahwa proyek peningkatan ruas jalan Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Pati – Bareng, Kecamatan Jekulo Kudus senilai lebih dari Rp 14 miliar rupiah tidak bisa selesai tepat waktu. Hari kalender pekerjaan sesuai kontrak sudah berakhir Kamis (23/8) lalu.
Dengan demikian, rekanan pemenang lelang tender tersebut suka atau todak suka tetap dikenai sanksi denda per hari per mil selama masa keterlambatan. Hal itu terjadi karena faktor penyebabnya, diduga konsentrasi rekanan kurang fokus dalam bekerja karena selain proyek tersebut juga masih harus melaksanakan paket pekerjaan lainnya, satu di antaranya adalah peningkatan ruas jalan Sukolilo-:Prawoto.
Hal itu dibenarkan pihak pengawas lapangan dari Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Cipto. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk peningkatan ruas jalan juga terjadi di jalur Juwana-Guyangan, Kecamatan Trangkil, Pati, tapi rekanan pemenang lelang tendernya juga sama-masa anak muda jika dilihat dari sisi usia.
Terlepas dari hal itu, menyangkut keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang menjadi tanggung jawab rekanan penyedia jasa tersebut bagi pihaknya tetap menjadi catatan tersendiri. meskipun  atas terjadinya keterlambatan tersebut rekanan sudah dijatuhi sanksi denda. ”Yang menyangkut permasalahan itu semua adalah wewenang atasan,”ujarnya.
Akan tetapi yang menyangkut keterlambatan, masih kata dia, jelas mutlak menjadi tanggung jawabnya sebagai pengawas pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Dengan demikian, pihaknya pun sudah harus menghitung kembali hari kalender kerja setelah melihat kondisi di lapangan, di mana untuk pekerjaan pengaspalan sampai kemarin juga belum tuntas.
Untuk menuntaskan pelaksanaan pekerjaan itu dibutuhkan waktu sekitar sepuluh hari lagi, tapi jika tidak muncul kendala di lapangan. Jika perhitungan waktu yang disediakan ternyata penyelesaian pelaksanaan pekerjaan tersebut masih berkepanjangan, tentu saja denda atas keterlambatan hari kalender sesuai kontrak pun bertambah panjang.
Sebaliknya, jika keterlambatan tersebut bisa lebih diperpendek maka sanksi denda per hari per mil tersebut tidak bertambah besar. Itu yang berkait dengan keterlambatan pengaspalan jalan, karena ,asih ada pula sisa pekerjaan yang sampai batas akhir hari kalender juga tidak bisa dituntaskan, yaitu pengurukan dan pemadatan.
Jika rekanan bisa melaksanakan pekerjaan sesuai rencana, maka khiususuntuk pekerjaan itu bisa mengikuti waktu pelaksanaan pengaspalan. ”Maksudnya saat pengaspal;an berlangsung, maka material tanah uruk jenis padastersebut harus sudah tersedia di tempat sehingga tinggal pekerjaan pemadatan yang harus per layer  baru kemudian dipadatkan, karena pembuatan talut semua sudah tuntas,”katanya.(sn)
Previous post Penegak Sako FWP Rintis Usaha Penjualan Madu
Next post Ari D Saraswati Ditugaskan Sebagai Caleg di Daerah Kekeringan

Tinggalkan Balasan

Social profiles