Bupati SK-kan PPKD Pati

Bupati Haryanto yang responsip terhadap hasil PPKD Pati dan Tim PPKD merumuskan akhir hasil penyusunannya di depan pemangku kepentingan di Pati.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Bupati Haryanto cukup responsip terhadap hasil kinerja Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Pati sebagai titik awal pelaksanaan UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Hasil PPKD tersebut telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) No 430/1929 Tahun 2018, tanggal 20 Agustus 2018.
Dengan ditetapkannya SK Bupati tersebut, maka Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Selasa (21/8) kemarin, langsung mengirimnya lewat Aplikasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (APIK) Kemendikbud. Dengan demikian, ke depan kebudayaan daerah di Pati mempunyai dasar hukum yang jelas dalam upaya melindungi, melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
Apalagi, kata Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Paryanto, selain selesainya penyusunan PPKD pihak Komisi D DPRD Kabuaten Pati juga tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda Daerah. Tahapan penyusunan raperda tersebut telah selesai digelar public heraring.

Karena itu, pihaknya mengharap agar dalam proses penyelesaian raperda menjadi perda hendaknya menyesuaikan apa saja yang sudah tercantum dalam hasil rumusan PPKD. ”Dengan demikian, setelah nanti ditetapkan m,enjadi perda tidak hal-hal krusial sehingga tidak terjadi perpaduan pelaksanaan yang harmoni antara perda dan UU,”ujarnya.
Maksudnya, masih kata Paryanto, perda yang masih berproses untuk dibawa ke panitia khusus (Pansus) tersebut, rumusannya harus sinkron dengan PPKD karena perda adalah merupakan implementasi dari UU No 5 Tahun 2017. Karena itu, penyusunan materi raperda tersebut harus menyesuaikan peraturan yang lebih tinggi di atasnya.
Terlepas hal hal yang berkait dengan penyesuaian adalah melihat situasi dan kondisi di daerah, tapi esensi tujuannya adalah demi terciptanya pemajuan kebudayaan daerah yang menjadi bagian dari kebudayaan nasional. Sehingga rangkuman penyusunan PPKD pun terbagi dalam tujuh bab, maka secara sistematis sudah merangkum apa yang tengah dipersiapkan dalam penyusanan raperda.
Melihat rangkuman dalam Bab I, tentu mencakup rangkuman umum, Bab II (Profil Kabupaten Pati), Bab III (Lembaga Pendidikan Bidang Kebudayaan), dan Bab IV menyangkut (Data Objek Pemajuan Kebudayaan). Untuk Bab V mencakup (Data Sumber Daya Manusia Kebudayaan dan Lembaga Kebudayaan), Bab VI (Data Sarana dan Prasarana Kebudayaan), dan Bab VII (Permasalahan dan Rekomendasi).
Berdasarkan rangkuman PPKD sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, hal itu menjadi landasan penyusunan kebijakan kebudayaan di Kabupaten Pati. ”Dengan demikian, segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan Bupati dibebankan kepada APBD Kabupaten Pati,”tandas Paryanto.(sn)
Previous post Eddy Siswanto Menyarikan Kembali Sejarah Suku Bangsa Tionghoa di Indonesia
Next post Caleg DPRD Provinsi Supriyanto-Japrex Siap Gandeng Lawyer Muda Agung Widodo

Tinggalkan Balasan

Social profiles