SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah pusat membuat regulasi keuangan negara juga sebagai upaya melindungi stabilitas sistem keuangan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2O2O Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Desease 2019 (COVTD-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Akan tetapi, Perppu Nomor 1 Tahun 2O2O itu sekarang ini telah ditetapkan sebagai UU oleh Dewan. Dalam salah satu isinya menyebutkan bahwa negara bisa mengambil atau mengurangi Dana Desa (DD) untuk keperluan penanganan Covid-19 oleh pemerintah pusat yang disertai dengan dasar stabilitas sistem keuangan.
“Perppu Nomor 1 Tahun 2O2O sudah diputuskan yang menjadi Undang-undang. Dalam UU tersebut pasal 27 atau kemungkinan 28 itu menjelaskan bahwa negara bisa mengurangi bahkan atau mengambil Dana Desa untuk menjaga Stabilitas sistem keuangan negara,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Sudiyono, Jumat (3/7/2020).
Implikasi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) telah berdampak pula terhadap ancaman semakin memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik karena langkah-langkah penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berisiko pada ketidakstabilan makroekonomi dan sistem keuangan.
Oleh sebab itu, hal ini sebagai tindakan persuasif yang perlu dimitigasi bersama oleh pemerintah, sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah dan lembaga terkait dengan bentuk yang tepat sasaran untuk melakukan tindakan antisipasi untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
“Negara bisa memotong dan juga mengambil anggaran yang diberikan oleh pusat. Kebijakan ini tentunya dalam rangka menstabilkan keuangan negara terhadap menghadapi era krisis sekarang ini yang diakibatkan oleh pandemik corona virus,” tegas Sudiyono.
Selain itu, pihaknya mengatakan jika kondisi darurat pandemi Covid-19 ini masih berlangsung yang bisa jadi dalam kurun waktu yang lama, situasi terburuk bisa juga Dana Desa tidak dialokasikan. “Bahkan jika kondisi sekarang ini masih belum selesai hingga tahun depan, barangkali juga anggaran (DD) dipotong atau tidak disalurkan oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.