KUA Pati Sampaikan Aturan Menggelar Pernikahan di Tengah Pandemi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Menjelang Bulan Besar dalam kalender jawa dipercaya sebagai bulan baik dalam melangsungkan pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pati menyampaikan beberapa hal yang perlu dipatuhi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19.

“Yang jelas protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah wajib dipenuhi. Nantinya, ketika calon pengantin melaksanakan pemeriksaan nikah akan kita sampaikan beberapa aturan yang harus dipatuhi,” ungkap Kepala KUA Kecamatan Pati, Abdul Mukid saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020).

Lebih lanjut, Mukid menjelaskan bahwa ketika prosesi ijab kabul tidak boleh lebih dari 10 orang, semua yang hadir wajib memakai masker dan sarung tangan, dan wajib ditempatkan ditempat dengan sirkulasi udara normal. “Jadi kalau tidak memiliki ruangan dengan ventilasi, bisa ditempatkan di luar atau di teras dan harus menyediakan tempat cuci tangan,” tambahnya.

Saat disinggung jumlah pernikahan tahun ini dengan tahun lalu, Mukid menjelaskan bahwa tahun ini mengalami penurunan. “Ada dua hal yang mempengaruhi penurunan tersebut. Yang pertama, dalam kepercayaan orang Jawa tahun ini disebut dengan tahun duda. Selain itu, pandemi juga menjadi pengaruh yang signifikan dalam perbedaan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa saat ini tidak ada pembatasan kuota pernikahan. “Tidak ada pembatasan apapun, yang menjadi catatan hanyalah terkait protokol kesehatan yang harus dipenuhi,” pungkasnya.

Previous post Tiga Komponen Sekaligus dalam Pembelajaran Daring
Next post Pengguna Jembatan Gantung Puncel Agar Taati Ketentuan

Tinggalkan Balasan

Social profiles