SAMIN-NEWS.com, PATI – Salah satu warga Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil, Pati dikabarkan telah telah terpapar virus corona desease (Covid-19). Pada hari Rabu (8/7) telah meninggal dunia di rumah sakit Moewardi Solo. Selanjutnya, pasien yang berjenis kelamin perempuan itu langsung dibawa ke pembaringan terakhir (pemakaman) sesuai dengan pemulasaraan protap kesehatan.
Akan tetapi, hingga hari Rabu (15/7) hari ini, sudah sepekan lebih ini belum juga mendapat surat pemberitahuan terkait warganya tersebut. Dengan begitu, tidak dibenarkan jika disebut almarhumah terkait status terpapar positif Covid-19.
“Iya, hari ini hasil swab test bagi almarhumah itu belum juga keluar mas. Belum ada surat resmi yang kami terima terkait hasilnya itu,” kata Kasi Pemerintahan Desa Asempapan Edi Supriyanto di Balaidesa setempat kepada Saminnews.
Almarhumah sendiri telah dilakukan pemeriksaan pengujian kesehatan dengan swab test. Yaitu telah dilakukan sebanyak dua kali.
Pasien dibawa ke Rumah Sakit, kata Supriyanto, pada Kamis (2/3) di Rumah Sakit Fastabiq. Serta, keesokan harinya Jumat (3/7) pasien dirujuk ke Rumah Sakit Moewardi Solo untuk perawatan intens.
Sementara itu, pada hari Sabtu (4/7) dilakukan swab test pertama yang hasilnya dinyatakan negatif, tidak terpapar covid-19. “Sabtu itu diswab test, hasilnya negatif. Itu sesuai surat penjelasan yang kami terima demikian,” imbuh Supriyanto.
Almarhumah pada hari Selasa (7/7) sehari sebelum meninggal, pihak Rumah sakit Moewardi Solo mengupayakan swab test kedua untuk memastikan diagnosa. Namun, hingga Rabu (15/7) hari ini juga belum ada keterangan resmi hasil dari swab test tersebut.
Disisi lain, Pemerintah Desa Asempapan melakukan tracing atau pelacakan terhadap seseorang yang pernah kontak dan berinteraksi dekat dengan pasien yang diduga terpapar covid-19. Hal tersebut untuk memetakan sekaligus memutus mata rantai persebaran covid-19 di lingkungan sekitar agar tidak lebih luas lagi dan bisa ditangani.
Kendati demikian, pihak desa belum bisa menentukan langkah tracing secara luas. Hanya dilakukan bagi lingkungan internal keluarga. Yaitu sejumlah dua (2) orang, yang kesemuanya merupakan anak kandung dari yang bersangkutan.
“Untuk langkah tracing bagi yang pernah bersinggungan dekat, kami belum melakukan itu. Tapi, kami arahkan bagi anak-anaknya untuk melakukan rapid test di Puskesmas,” tutupnya.