Salah satu anggota KPU Pati, Imbang Setiawan.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Sesuai jadwal tahapan proses pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019, hari ini KPU Kabupaten Pati berhasil menyusun dan menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD setempat dari masing-masing partai politik peserta pemilu. Hal itu dilakukan menyusul selesainya permintaan persetujuan setiap parpol atas bakal calon yang diajukan sebelumnya.
Proses berkait hal tersebut dilakukan sejak Rabu (8/8) lalu, menyusul selesainya verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat calon. Dengan demikian, DCS tersebut akan segera dikirim ke PPK untuk disebarkan dan diumumkan di desa-desa/kelurahan, dan sempat strategis lainnya hingga Selasa (14/8). Selain pengumuman DCS anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota juga sekaligus persentase keterwakilan perempuan.
Dengan demikian, kata salah seorang anggota KPU kabupaten setempat, Imbang Setiawan, sejak hari ini hingga Selasa (21/8) mendatang, adalah pemebrian kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan atas DCS tersebut. Karena itu, kepada mereka diharapkan untuk proaktif mencermati nama-nama yang tertera dalam DCS tersebut.
Hal itu tidak hanya terbatas di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) di mana warga itu bertempat tinggal, tapi, melainkan bisa juga dari dapil lain di mana warga yang bersangkutan tidak berdomisili. ”Hal yang mendasar dan paling penting dalam memberikan masukan tersebut, benar-benar sesuai apa yang diketahui, dan bukan rekayasa atau mengada-ada,”ujarnya.
Sebab, masih kata Imbang Setiawan, setiap masukan yang masuk kepihaknya tidak hanya asal diterima, tapi terlebih dahulu harus dilakukan pengecekan. Karena itu, pihaknya juga sudah menjadwalkan permintaan klarifikasi partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS tersebut.
Karena itu, apa pun munculnya tanggapan dari masyarakat baik terhadap DSC DPRD kabupaten/kota juga, DPRD provinsi dan juga DPR RI. :Lamanya waktu permintaan tanggapan tersebut, yaitu 22 s/d 29 Agustus mendatang, sehingga dalam waktu sepekan itu untuk permintaan tanggapan itu sudah tuntas.
Penyampaian klarifikasi dari partai politik peserta pemilu kepada pihaknya juga diberikan kesempatan mulai 29 s/d 31 Agustus mendatang, karena mulai 1 s/d 3 September KPU akan menerima pemberitahuan penggantian DCS. Khusus yang satu ini akan dilakukan jika caleg yang sudah masuk DCS, tapi ternyata ketahuan tidak bisa memenuhi pakta integritas yang merupakan bagian dari persyaratan dalam B3.
Untuk penggantian bakal calon tersebut dijadwalkan mulai 4 s/d 10 September yang harus diikuti pula dengan proses verifikasi. ”Jadwalnya mulai 11 s/d 13 September, karena berikutnya sampai 20 September kami harus sudah menyusun daftar calon tetap (DCT),”imbuh Imbang Setiawan.(sn)