SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalam rangka menghadapi adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan penataan penyelenggaraan berberbagai kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat.
Namun, pandemi Covid-19 disikapi dengan langkah yang tepat, agar bisa menjaga ritme kegiatan pemerintahan maupun masyarakat itu sendiri. Kelangsungan pelaksanaan tugas fungsi pemerintahan, pelayanan publik, kegiatan perekonomian dan sosial dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, perlu adanya pedoman menuju tatanan normal baru pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati.
Untuk hal tersebut, Pemerintah Kabupaten setempat membuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang panduan Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adanya Perbup tersebut, sebagai tindak lanjut pemerintah dalam proses tatanan kenormalan baru atau new normal. Yang selanjutnya akan dijalankan oleh semua warga Pati.
“Protokol Kesehatan adalah sebagai pedoman tingkah laku dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di tengah masyarakat. Untuk ditaati bersama,” kata Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Komunikasi dan Informasi Kristina Inti Retnoningrum kepada Saminnews, Kamis (16/7/2020).
Sebab, bagaimanapun juga intervensi pemerintah harus selalu mengarah kepada kepentingan rakyat bersama. Yaitu yang dalam hal ini memberi tameng agar tidak terjadi penyebaran secara signifikan maupun terjadi klaster baru yang masif di tengah masyarakat.
“Mencegah serta mengendalikan penyebaran dan penularan COVID-19 secara cepat, tepat dan terkoordinasi, mencegah terjadinya episenter / kluster baru selama masa pandemi,” katanya sesuai dengan Perbup tersebut.
Bukan berarti dalam masa now normal, tidak ada pembatasan yang mengatur terkait aktifitas masyarakat. Justru, Perbup yang dimaksud merupakan sebagai pijakan masyarakat sebelum melaksanakan sesuatu yang dirasa bisa membahayakan diri sendiri maupun lingkungan.