Polemik Pembukaan Aktivitas TPQ di Pati

SAMIN-NEWS.com, PATI – Surat edaran Bupati Pati Nomor 451.4/1679 bertanggal 20 Juli 2020 menuai beragam reaksi. Edaran tersebut merupakan permohonan Bupati Pati yang ditujukan kepada Kepala Kementerian Agama Pati.

Surat yang dilayangkan Bupati melalui Setda Pati ini berisi permintaan Bupati agar Kemenag mengintruksikan segenap penyelenggara Taman Pendidikan al Qur’an (TPQ) di wilayah Kabupaten Pati agar dihentikan sementara operasionalnya.

Hal ini, menurut surat tersebut berhubungan dengan penyebaran covid-19 di Kabupaten Pati yang masih menjadi musuh bersama. Selain itu, Haryono, Setda Pati juga menegaskan bahwa edaran bupati tersebut juga berdasar imbauan PBNU  No. 3995.A.III.01/07/2020 bertanggal 13 Juli 2020.

Imbauan PBNU tersebut ditujukan kepada para pengelola pondok pesantren untuk menunda aktifitas belajar-mengajarnya. Namun, tetap saja surat edaran Bupati tersebut menuai komentar dari banyak pihak.

Sebagian warganet juga turut menyinggung edaran tersebut. Akun Facebook Edhy Fitrianto, misalnya dengan memberikan komentar sebagai berikut  “Mohon di Kaji Ulang pak Yang bertanda tangan Karena banyak yang bergermelap di pantura masih ON.”

Dalam postingan tersebut, pemilik akun mengkomparasikan surat permohonan penutupan TPQ dengan tempat-tempat hiburan yang berada di sepanjang jalan pantura Pati yang masih bisa beroperasi seperti biasa.

Respon PCNU

Sementara itu, Pengurus Cabang NU Pati juga turut menanggapi surat edaran Bupati Pati tersebut. Dalam hal ini, secara lembaga PCNU bukan hanya kebijakan yang terkesan mengkritisi berat sebelah (antara kegiatan TPQ dan hiburan malam-red), namun juga tendensi Setda Pati yang menyadur imbauan PBNU.

Menurut PCNU Pati, imbauan PBNU tersebut berlaku untuk penyelenggara pondok pesantren, bukan TPQ. PCNU menilai Setda kurang teliti dalam mengambil rujukan.

“TPQ beda dengan pesantren. Pesantren biasanya santrinya berasa dari berbagai daerah sehingga rentan penularan covid-19. Sedangkan TPQ hanya diikuti oleh anak-anak di kampungnya masing-masing, sehingga penularan covid-19 bisa di kontrol,” ungkap K. Yusuf Hasyim, ketua PCNU Pati.

Selain itu, PCNU juga menegaskan, larangan TPQ justru akan menimbulkan masalah baru, seperti anak-anak yang bermain di luar rumah tanpa kontrol, outlet-outlet game online yang justru menimbulkan kerumunan dan dampak negatif lainnya. Efek samping ini, lanjut PCNU juga bisa menimbulkan klaster baru penyebaran covid-19.

“TPQ justru menjadi kontrol sosial bagi anak-anak. Jadi menurut kami, TPQ jangan ditutup, tapi penyelenggaranya cukup diedukasi untuk tetap menaati protokol kesehatan selama jam operasional TPQ,” lanjut K. Yusuf.

Sebagai tindak lanjut, K. Yusuf menyatakan bahwa pihaknya siap beraudiensi dengan DPRD Pati terkait masalah ini. Hal ini disampaikannya Selasa pagi (21/7).

“Monggo audiensi dengan DPRD agar (masalah) ini bisa ditinjau ulang,” tandasnya.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 21 Juli 2020
Next post Menghabiskan DD Ratusan Juta, Kolam Renang Langse Tak Lebih dari Proyek Mangkrak

Tinggalkan Balasan

Social profiles