Memiliki Gejala Nyeri Tenggorokan Jangan Masuk ke Tempat Pemotongan Hewan Kurban

SAMIN-NEWS.com, PATI – Hari Raya Idul Adha 1441 H tinggal sepekan sehingga dalam hal pemotongan hewan kurban, baik sapi, kerbau maupun kambing di tengah situasi pandemi Covid-19 Bupati Haryanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) No:450/1696, tanggal 21 Juli 2020. Tentang, Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non alam Corona Virus Disease (Covid-19).

Salah satu diktum dalam SE yang ditujukan kepada Kepala Dipertan, Ka DPUTR, Ka DLH, Ka Kantor Kementrian Agama, para Camat dan masyarakat Kabupaten Pati, yaitu bagi siapa saja yang memiliki gejala demam / nyeri tenggorokan / batuk / pilek / sesak nafas agar tidak memasuki tempat pemotongan. Mereka adalah berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama, dan tidak dalam masa karantina mandiri.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pertanian (Dipertan) Kabupaten Pati, Muhtar Effendi, menjawab pertanyaan Samin News (SN), Kamis (23/7) hari ini. Karena itu, lanjutjya, bagi siapa saja yang memasuki tempat pemotongan hewan kurban harus dilakukan pengukuran suhu tubuh (secreening) setiap pintu masuk tempat pemotongan.

Seekor sapi jantan jenis Limousin milik Joko Susilo, tentu sangat lebih dari layak jika ada yang hendak membelinya untuk hewan kurban .(Foto:SN/aed)

Dengan demikian, di tempat tersebut harus tersedia alat pengukur suhu nonkontak (thermogun), dan yang bertugas melakukan hal itu harus memakai alat pelindung diri, utamanya masker serta face sheeld. ”Pengaturan kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, yaitu hanya dihadiri panitia dan disarankan panitia ini bukan anak-anak maupun lansia,”ujarnya.

Khusus penggunaan alat pelindung diri paling kurang seperti masker, pace shield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki / sepatu (cover shoes) bagi yang melakukan pengulitan, penanganan dan pencacahan karkas / daging dan jeroan. Selain itu, pengaturan jarak minimal 1,5 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas saat melakukan pengulitan, pencacahan, penanganan dan pengemasan daging juga harus diperhatrikan.

Karena itu, petugas yang berada di area penyembelihan tentu harus berbeda dengan petugas yang menangani masalah daging dan jeroan. Adapun ketentuan lainnya, yaitu penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah di lokasi penyelenggaraan kurban juga tidak kalah penting, maka hal tersebut jangan sampai diabaikan.

Berkait beberapa ketentuan dalam edaran tersebut, pihaknya juga diharuskan melakukan pembinaan dan pengawasan pemotongan hewan kurban, dan hal itu harus dikordinasikan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati dan instansi terkait lainnya. Khusus hal itu, untuk wilayah Kecamatan Kota Pati dan sekitarnya sudah dibentuk tim.

Tugas tim nanti didampingi juga oleh dokter hewan (drh), dan untuk wilayah tiap-tiap kecamatan di Kabupaten Pati dikoordinir oleh para mantri hewan. ”Dengan SE Pak Bupati ini diharapkan agar setiap panitia harus benar-benar memperhatikan dan melaksanakan, karena pelaksanaan pemotongan hewan kurban ini berlangsung masih dalam situasi di tengah-tengah pandemi,”tandas Muhtar Effendi.

Previous post Penyuluhan Pemakaian Masker pada Peringatan Hari Anak Nasional
Next post Ditunggu Lanjutan Pembongkaran Bangunan Liar di Tepi Waduk Gembong

Tinggalkan Balasan

Social profiles