GP Ansor Gelar Audiensi Pembukaan Karaoke di Tengah Pandemi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Setiap hari Jumat (24/7) hari ini oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati mengadakan aksi audiensi dengan pihak DPRD setempat yang mempertanyakan keberadaan karaoke. Pasalnya, pemerintah Kabupaten (Pemkab) dinilai kurang optimal dalam menjalankan tugasnya.

Ditambah lagi, bahwa situasi sekarang ini adanya Covid-19 mengharuskan ketertiban masyarakat agar tidak mengadakan keramaian. Pemerintah berupaya menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan memberikan larangan maupun imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Adapun bulan-bulan ini merupakan bulan yang pada biasanya banyak sekali aktifitas kelompok masyarakat / desa mengadakan peringatan sedekah bumi. Disamping itu juga, bidang pendidikan misalnya dilakukan menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh. Menuntut siswa belajar dari rumah masing-masing.

Serta terbaru adalah bahwa pemerintah daerah meminta kegiatan belajar pada Taman Pendidikan Qiraati (TPQ) juga ditutup sementara waktu. Hal itu merupakan perhatian pemerintah terhadap masyarakat luas. Akan tetapi, disini perlu digaris bawahi terkait aturan-aturan semacam itu ditengarai tidak semua kelompok masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

Sebut saja terkait aktifitas karaoke dimasa pandemi masih terus berjalan. Disisi lain, bahwa pemerintah tegas terhadap masyarakat untuk meniadakan kegiatan keramaian mengumpulkan banyak orang seperti aktivitas yang disebut tadi. Tapi disisi lain, tempat karaoke nyatanya masih buka.

Ketua GP Ansor Itqonul Hakim mengungkapkan dari  anggotanya bahwa masih terdapat karaoke yang buka. Hal ini yang dirasa perlu upaya tegas dari pemerintah daerah terkait hal itu.

“Terkait Perda nomor 8 tahun 2013 tentang kepariwisataan tidak dijalankan dengan maksimal, tidak berjalan dengan baik. Yang juga kesannya dibiarkan,” katanya.

Padahal, dari kelompok masyarakat maupun jajaran anggotanya telah mentaati dari larangan oleh pemerintah daerah demi menekan penyebaran Covid-19. Namun, nyatanya larangan itu belum menyeluruh dijalankan kelompok masyarakat tertentu. Jadi, ketegasan pemerintah dalam hal ini dipertanyakan.

“Anggota Ansor tertib dalam surat edaran (SE) Bupati terkait prokes, misal kabumi dengan sederhana. Misalnya juga ngaji TPQ memang perlu tatap muka dengan faktor pelafadzan, tartil dsb. Tapi kebalik dengan tujuan kemaksiatan (karaoke),” pungkasnya.

Previous post Langkah Desa Langenharjo Atasi Stunting
Next post E-Koran Samin News Edisi 24 Juli 2020

Tinggalkan Balasan

Social profiles