Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia Digelar Sederhana

SAMIN-NEWS.com, PATI – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kurang dari sebulan lagi. Yang diperingati tiap tahun pada tanggal 17 Agustus itu dalam rangka refleksi jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk bumi pertiwi. Pada moment ini diperingati dengan upacara pengibaran bendera merah putih.

Namun, hal tersebut rencananya sendiri oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bakal menggelar peringatan hari kemerdekaan secara sederhana. Dengan dihadapkan kondisi yang tidak stabil, maka peringatan itupun selayaknya tidak ada acara besar-besaran.

“Dalam memperingati hari jadi (Pati) maupun 17 Agustus itu kita peringati secara sederhana sekali. Misalnya upacara sederhana, paripurna juga demikian dilakukan sederhana. Yang diutamakan protokol kesehatan,” kata Asisten Sekda Pati bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra Edi Sulistiyono, Sabtu (25/7/2020).

Peringatan hari kemerdekaan Negara Indonesia dengan diisi berbagai acara di masyarakat. Bahwa yang paling sering adalah diisi melalui lomba Agustusan atau kemerdekaan. Tapi, untuk bulan Agustus mendatang itu pihaknya menyebutkan tidak ada acara keramaian.

Sementara itu, pada hari jadi pada tahun-tahun sebelumnya digelar acara pertunjukan seni tradisional untuk masyarakat umum. “Kita masih ada acara Seni Ketoprak nanti itu. Namun digelar secara sederhana, untuk menghindari keramaian. Nanti pertunjukannya hanya berlangsung sekitar 1 (satu) jam,” imbuh Edi.

Adapun pada peringatan hari jadi tidak ada upacara bendera merah putih. Hanya dilakukan semacam apel gitu yang diikuti oleh aparatur sipil negara (ASN) tertentu di halaman Sekda. Secara teknisnya dengan menggunakan dresscode (aturan berbusana, red) pakaian adat jawa.

Adapun terkait kegiatan keramaian masyarakat dilarang oleh pemerintah setempat. Demi menjaga kondusifitas di tengah pandemi Covid-19. Lebih lanjut, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yaitu merebaknya virus corona desease.

“Keramaian memperingati 17 Agustus itu nanti secara lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup). Dengan membuat Surat Edaran khusus untuk hal itu,” pungkasnya.

Previous post Pertimbangkan Kabupaten Lain, OPD Pati Lakukan Swab Test
Next post Kades Payang Respon Penebangan Pohon Randu di Wilayahnya

Tinggalkan Balasan

Social profiles