Personel dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Pato saat mengecek satu persatu dokumen perbaikan daftar calon Partai Keadilan Sejahtera (PKS).(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Selain urutan paling belakang (16) dalam menyerahkan dokumen perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD Kabupaten Pati Pemilu 2019, untuk pengecekannya benar-benar menyita waktu. Sehingga personel dan jajaran sekretariat KPU setempat harus ekstra cermat.
Pasalnya antara dokumen daftar calon (B1) dan syarat calon (B2), ternyata tidak sinkron sehingga acuan yang menjadi panduan KPU tak lain adalah sistem informasi pencalonan (Silon). Dengan demikian pengecekan harus dimulai dari awal untuk dokumen daftar calon, dan berikutnya baru syarat calon.
Dalam menyerahkan dokumen perbaikan tersebut, kata salah seorang personel KPU Kabupaten Pati, Supriyanto Wijay, setelah dilakukan pengecekan seharusnya semua yang berkait dengan daftar calon sudah sesuai, baik nomor urut maupun dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Sedangkan kedatangan partai tersebut ke KPU untuk keperluan itu, sebenarnya masih dalam batasan waktu yang ditetapkan,
Karena waktu baru pukul 20.15, dan batas terakhir pukul 24.00 sehingga hal itu tidak menyalahi ketentuan. Sedangkan sebelum PKS, pada jam tersebut pihaknya juga menerima dokumen perbaikan partai lain, seperti PAN, Berkarya, dan Hanura. ”Untuk mengecek dokumen beberapa partai tersebut semua berjalan lancar,”ujarnya.
Akan tetapi, masih kata dia, ketika harus mengecek dokumen perbaikan dari PKS memerlukan waktu tersendiri, karena sampai pukul 22.00 tadi hal tersebut masih terus berlanjut. Apalagi untuk bakal calon yang didaftarkan untuk semua dapil mulai dari 1 s.d 5 semua lengkap sesuai alokasi kursi untuk Kabupaten Pati.
Mengingat hal tersebut, maka PKS mengajukan daftar calon sebanyak 50 orang tapi begitu dokumen daftar calon dilakukan pengecekan banyak yang tidak sinkron. Sehingga pengecekan dokumen dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti diupayakan untuk bida dituntaskan malam ini, karena Selasa (1/8) besok Selasa pekan depan (7/8) sudah harus memasuki tahapan berikutnya.
Tahapan dimaksud yaitu melakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon. Karena itu semua berkas kelengkapan yang diterima pihaknya dari partai peserta pemilu, untuk diverifikasi karena hal itu akan menentukan bakal calon tersebut memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Bagi yang TMS tentu tidak bisa melanjutkan atau mengikuti tahapan berikutnya, yaitu penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS). ”Dari kondisi tersebut, diperkirakan bakal calon yang didaftarkan partai politik .ke KPU berkurang, tapi kami belum bisa menyajikan berapa bakal calon sebanyak 643 yang MS atau TMS,”imbuhnya.(sn)