Menantikan Cantiknya Wajah Baru Rupiah

BELUM lama ini pemerintah kembali mendengungkan rencana redenominasi rupiah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Dalam rencana tersebut, pemerintah hendak menyederhanakan Rp 1000 menjadi Rp 1.

Penyederhanaan semacam ini seolah membuka kembali rencana serupa yang pernah dilakukan awal 2000an lalu. Saat itu, Bank Indonesia telah merencanakan hal serupa bahkan sudah sampai memasuki tahapan sosialisasi. Namun hal tersebut akhirnya berhenti lantaran berbenturan dengan masalah urgensi pengambilan langkah yang dilakukan pemerintah.

Memeng jika menimbang dari sisi urgensi, redenominasi dirasa gampang-gampang susah. Hal tersebut dikarenakan redenominasi semacam ini hanyalah perihal menghilangkan tiga angka nol dalam tiap satuannya. Sedangkan secara nilai sama sekali tidak ada perubahan yang artinya, langkah menghilangkan tiga angka nol bukan berarti bias mengubah secara drastis  perekonomian yang ada.

Namun pendapat semacam ini hanya berlaku jika kita menggunakan perspektif jangka pendek. Tentu akan berbeda ceritanya jika memandang hal ini dalam spectrum jangka menengah hingga panjang. Urgensi redenominasi lebih kentara jika kita sangkutkan urusan efisiensi.

Dalam spectrum paling sederhana, dengan redenominasi akan membuat efisiensi pencatatan akuntasi. Pencatatan akan lebih efisien, tidak memakan banyak waktu dan tempat. Penggunaan nominal yang besar juga mengundang risiko kekeliruan dalam penulisannya. Di Kementerian Keuangan sendiri, misalnya, volume Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah menembus Rp 1000 triliun (16 digit). Alangkah sulitnya jika pelaporan APBN itu harus dirinci hingga ke angka terkecil.

Selain itu, diluar teknis tersebut redenominasi juga layak menjadi pertimbangan jika kita mengambil perspektif internasional. Redenominasi semacam ini diklaim mampu mengangkat reputasi perekonomian di mata global. Amerika Serikat, misalnya, memiliki uang pecahan terbesar “hanya” US$ 100.

Di ASEAN sendiri, uang pecahan rupiah terbesar, yakni Rp 100.000, menempati urutan kedua setelah Vietnam, yang memiliki pecahan 500.000 dong. Perbandingan semacam ini, yang membuat rupiah berkecil hati. Satu barang tertentu jika dihargai dengan ringgit atau baht cukup dengan dua digit, sementara dalam rupiah harus dipatok 6 digit.

Namun dari sudut pandang masyarakat, redenominasi sering kali diidentikkan dengan sanering. Meskipun sama-sama memotong digit mata uang, namun secara substantif jelas sangat berbeda jauh. Sanering dilakukan untuk menyehatkan perekonomian di kala inflasi melampaui batas kewajaran. Sedangkan redenominasi justru dilakukan pada saat perekonomian sedang stabil atau berproses menuju sehat.

Pemerintah sepertinya hendak memanfaatkan momentum pandemi yang sedang terjadi sebagai titik balik redenominasi rupiah. Era transisi yang sedang terjadi dimanfaatkan sekaligus untuk merestorasi wajah rupiah. Jika memang seperti itu skenarionya, tuntasnya penanganan pandemi juga akan menjadi modal dasar keberhasilan redenominasi rupiah. Intinya, melalui program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah tidak hanya memiliki momentum redenominasi rupiah, tetapi juga menjadi titik balik kebangkitan ekonomi di Indonesia.

Previous post Kondisi Berlubang Jalan Pati-Kudus Semakin Memprihatinkan
Next post Mulai Terjadi Kelangkaan Pupuk di Pati Selatan

Tinggalkan Balasan

Social profiles