PPP lewat tim pemenangan Pemilu melakukan konsultasi ke KPU Pati berkait perbaikan daftar calon dan syarat calon, hari ini pukul 10.30, diterima Ketua KPU setempat Muh Nasich bersama anggotanya.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Batas hari terakhir perbaikan daftar dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di Pati yang mengembalikan berkas tersebut ke KPU setempat sampai pukul 10.00, baru lima calon. Masing-masing-masing PBB, Garuda, Demokrat, PKB dan PKPI.
Kelima partai tersebut menyerahkan berkas yang sudah diperbaiki itu ke KPU, Senin (30/7) kemarin, kecuali satu partai PKPI yang harus kembali melakukan perbaikan. Akan tetapi, kemarin pagi sekitar pukul 08.00 sudah menyerahkannya kembali ke KPU, beberapa jam kemudian atau 10.30 menyusul kedatangan PPP yang masih harus melakukan konsultasi.
Ketua KPU Pati, Muh Nasich yang menerima membenarkan hal tersebut dan partai yang bersangkutan juga melakukan penggantian bakal calon, dari daerah pemilihan (Dapil) V untuk wilayah eks-Kawedanan Kayen. Dapil tersebut meliputi Kecamatan Kayen, Gabus, Tambakromo, dan Kecamatan Sukolilo dengan alokasi 11 kursi.
Sedangkan penggatian bakal calon oleh partai tersebut dilakukan terhadap nomor urut enam, dan sesuai ketentuan untuk bakal calon pengganti juga tetap menempati urutan posisi itu. ”Dengan kata lain, kendati kesempatan penggantian pada hari terakhir masih bisa dilakukan hingga pukul 24.00 nanti, tapi untuk nomor urut bakal clon pengganti tetap tidak berubah,”ujarnya.
Karena itu, masih kata Muh Nasich, perubahan nomor urut tersebut tidak akan mempengaruhi kedudukan bagi bakal calon di dapil mana saja. Sebab, penghitungan perolehan kursi setiap calon tidak berdasarkan ketentuan nomor urut, tapi hal itu memang memudahkan pemilih dalam mencari calon yang sesuai aspirasinya saat pelaksanaan pemilihan nanti.
Terlepas dari hal itu, pihaknya tetap mengharap agar pada batas akhir penyampaian hasil perbaikan oleh setiap parpol peserta pemilu bisa dituntaskan hari ini hingga pukul 24.00 nanti malam. Sebab, mulai Rabu (1/8) s/d Selasa (7/8) pekan depan pihaknya harus melakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon.
Dari kelima parpol yang sudah menyampaikan hasil perbaikan itu, tercatat ada satu partai yang tidak melangkapi persyaratan salah seorang bakal calon yang diajukan. Partai dimaksud, adalah Partai Garuda yang sebelumnya mendaftarkan tiga orang bakal calon, sehingga sekarang tinggal dua bakal calon di Dapil I, masing-masing 1 laki-laki dan 1 perempuan.
Selesai tahapan tersebut, maka hari berikutnya atau Rabu (8/8) s/d Minggu (12/8) memasuki tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) . ”Untuk pengumuman yang lolos dan ditetapkan dalam DCS serta persentase keterwakilan perempuan mulai Minggu (12/8) s/d Selasa (14/8),”imbuh Muh Nasich.(sn)