Pemerintah harus Tegas Menertibkan Masyarakat, Tidak Ada Pengecualian

SAMIN-NEWS.COM, PATI – Kasi Pendidikan Diniyah (PD) Pondok Pesantren pada Kemenag Kabupaten Pati Abdul Salam menyebut pembukaan aktifitas pembelajaran Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) telah diimbau agar menunda sementara waktu demi mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.

Namun, sejauh ini juga terdapat TPQ yang masih menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka. Secara tugas kewenangannya merupakan sebagai penyuluhan pembinaan pada beberapa lembaga pendidikan non-formal itu termasuk TPQ agar bisa memahami persoalan yang dihadapi bersama lantaran terdapat wabah Covid-19.

Di Kabupaten Pati terdapat sebanyak 955 lembaga pendidikan TPQ. jangkauannya tentu juga dengan usaha ekstra dalam melakukan pembinaan pembelajaran tatap muka oleh TPQ tersebut.

“jumlahnya 955, jadi kami dibantu oleh kepanjangan di tingkat Kecamatan, ya tetap ada kesulitan. Ketika ada laporan dari Badan Koordinasi (Badko) TPQ itu baru kami lakukan upaya pembinaan agar sementara waktu ditunda lah, demi mentaati aturan pemerintah,” katanya kepada Saminnews.

Kasi PD Pontren Kemenag Kabupaten Pati Abdul Salam

Pihaknya melanjutkan, upaya mentaati anjuran pemerintah itu juga demi kepentingan nama baik lembaga pendidikan TPQ. Selain itu juga agar bisa menjadi contoh bahwa sekarang ini menjaga protokol kesehatan adalah yang utama.

Akan tetapi, pihaknya secara implisit (tersirat, red) mempercayai pelajar atau santri TPQ akan aman. Sebab, paling luas pelajar TPQ hanya berasal dari satu hingga dua RT/RW. ini yang dirasa pihaknya, meskipun terdapat TPQ masih menerapkan Pembelajaran tatap muka kemungkinan besar jauh dari infeksi virus.

Terlepas dari itu, berbeda dengan praktek usaha hiburan karaoke, saat ini masih membuka tempat usahanya tersebut. Hal ini yang lanjutnya, mengandung persoalan baru pada masyarakat dengan timbulnya rasa kecemburuan sosial. Kelompok masyarakat tertentu dengan terpaksa mematuhi anjuran penutupan sementara aktivitas TPQ. Disisi lain, pemerintah justru kurang tegas menegakkan ketertiban masyarakat yang berkaitan pembukaan usaha karaoke.

“agar tidak menimbulkan kecemburuan kelompok masyarakat tertentu, seharusnya pemerintah setempat tegas dengan semuanya. Tidak ada pengecualian. Melalui Pol PP atas dasar kebijakan pemerintah harus bisa menertibkan. Karena, wilayah kami hanya berkaitan dengan TPQ saja mas,” tutupnya.

Previous post Pemasangan Saluran U di Kawasan Kolam Tambat Kapal
Next post Pembuangan Sampah Liar Terus Berlanjut Sampai Sekarang

Tinggalkan Balasan

Social profiles