Warga Diminta Mencermati DPSHP yang Ditempel di Papan Pengumuman Desa

Salah seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) tengah menempel daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Bersamaan masa perbaikan daftar calon dan syarat bakal calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, KPU Kabupaten Pati juga melakukan penempelan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Hal itu sudah berlangsung sejak Minggu (22/7).
Hal tersebut dilakukan oleh tiap-tiap panitia pemilihan kecamatan (PPK) melalui para panitia pemungutan suara (PPS) yang ada di desa-desa, dan biasanya hal itu juga dibantu para perangkat desa. Dengan terpasangnya DPSHP tersebut, warga yang sudah mempunyai hak pilih diminta proaktif mencermati daftar tersebut.
Tujuannya, kata salah seorang personel KPU setempat, Ahmad Jukari, jika namanya tidak atau belum tercantum dalam lembar  DPSHP tersebut bisa mengajukan ke pihak PPS yang harus segera menindaklanjuti penyampaiannya ke PPK. Dengan demikian, pada saat DPSHP tersebut ditetapkan dalam sebagai daftar pemilih tetap (DPT) tidak ada yang komplain, atau baru menyampaikan permasalahan itu.
Dengan kata lain, selama masih dalam masa perbaikan, warga diberi kesempatan maksimal untuk memberitahu kepada PPS, sehingga pencermatan DPSH tersebut jangan sampai diabaikan. ”Karena hal itu sudah dilakukan sejak Minggu (22/7) lalu, maka sampai saat ini masih ada sisa waktu selama empat hari,”ujarnya.
Tepatnya, masih kata dia, batas terakhir untuk melakukan hal itu adalah sampai Selasa (31/7) pekan depan. Sebab, DPSHP dari PPS tersebut harus kembali diserahkan ke PPK, dan PPK akan kembali mengirim ke pihaknya, karena tidak tertutup kemungkinan ada penambahan meskipun tidak signifikan dari sisi jumlah, tapi karena merupakan hak warga maka harus dipenuhi.
Di sisi lain, jika warga yang belum masuk DPSHP tidak menyampaikan ke PPS yang harus ditindaklanjuti ke PPK, maka pada saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 tentu tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Itulah pentingnya warga harus meluangkan waktu melakukan hal itu dengan melihat langsung DPSHP yang sudah dipasang di papan pengumuman desa/kelurahan.
Apalagi, pihaknya juga menemukan ada juga bakal calon yang tidak terdapat sebagai pemilih dalam pemilu legislatif itu. ”Padahal ketentuan itu menjadi salah satu syarat kelengkepan yang harus dipenuhi bakal calon bersangkutan, sehingga bagi yang merasa belum terdaftar dalam DPSHP pada masa perbaikan tersebut bisa segera melengkapinya.
Jika hal itu diabaikan, risikonya bakal calon yang bersangkutan pasti dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga sekali lagi pada masa perbaikan daftar calon oleh partai dan syarat bakal calon hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya. ”Selesai tahapan itu, kelengkapan tersebut harus dikembalikan ke KPU untuk dilakukan verifikasi  yang kami jadwalkan mulai 1 s/d 7 Agustus,”kata Ahmad Jukari.(sn)
Previous post Festival Kuliner dengan Makan 3.000 Orang Diundur
Next post Penyaluran Beras Renteng Diserahkan Kepala Sub-Divre

Tinggalkan Balasan

Social profiles