DALAM urusan pendistribusian arus informasi terkait penyebaran dan penanganan covid-19, Pemerintah Kabupaten Pati memang terasa sangat kurang memaksimalkan instumen pendukung yang tersedia. Kurangnya informasi resmi dari pemerintah sering kali membuat rancu dan terkesan gaduh disana-sini.
Padahal jika kita mengacu pada Undang-undang Kesehatan Pasal 154 (1) UU 36/2009, bahwasanya “Pemerintah secara berkala mentepkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan”. Dalam hal ini, seharusnya pemerintah lebih pro-aktif dalam menyampaikan update secara berkala kepada masyarakat.
Sering kali update justru muncul melalui rilisan berita dari media lokal dan bukan dari pengumuman resmi dari pemerintah kabupaten. Padahal hal seperti ini jelas akan membahayakan, arus informasi yang kian liar akan membuat masyarakat jengah untuk memfilter dan mengkroscek kebenarannya.
Ditambah lagi dengan tren teori konspirasi yang didengungkan oleh berbagai influencer, hal tersebut jelas akan menambah daftar panjang disinformasi yang terjadi. Saat ini tentu akan sangat mudah sekali untuk menemukan komentar yang terkesan meremehkan bahaya virus corona di kolom komentar facebook yang memposting berita terkait covid-19.
Kalimat “Heleh, corona itu cuma akal-akalan pemerintah dan rumah sakit untuk mengeruk keutungan” atau “Corona itu sebenarnya gak ada, jangan mau dibodohi pemerintah” bahkan “Sekarang sakit tifus saja kalau dibawa kerumah sakit pasti disebut corona” tentu menjadi sebuah template komentar yang lazim kita lihat.
Hal seperti itu jelas bukanlah sebuah masalah yang bisa dianggap sepele, sebab dengan mengemukanya fakta seperti ini secara tidak langsung membuktikan bahwa secara mental masyarakat telah jengah dengan kondisi seperti ini. Masyarakat telah muak dengan lamanya pandemi yang berlangsung, juga diperparah dengan penanganan dari pemerintah yang tak kunjung kemana arah tujuannya.
Setidaknya, dalam kondisi seperti ini seharusnya pemerintah daerah melalui dinas terkait lebih pro-aktif memberi siaran pers dan memberi edukasi terhadap masyarakat. Jika masyarakat dibiarkan abai seperti sekarang, bukan tidak mungkin akan memperburuk keadaan yang sudah ada.