Lampu pengatur lalulintas (bangjo) di ujung barat Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati, di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Pati yang rusak dihantam alat berat proyek di lokasi tersebut hanya sekadar ditarik kembali tegak, tanpa ada upaya perbaikan.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Sampai hari ini belum ada tanda-tanda rusaknya lampu pengatur lalulintas di ujung barat Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati akan segera diperbaiki. Yang dilakukan hanya menarik kembali tegak tiang lampu tersebut, tapi lampu pengaturnya masih dalam kondisi mati sehingga yang berfungsi hanya lampu sisi kiri dan atas dari arah timur JLS.
Demikian pula untuk median jalan yang juga mengalami hal sama akibat dihantam alat berat proyek di lokasi tersebut masih tetap dibiarkan, sehingga memunculkan kesan tidak ada tanggung jawab dari pihak penyebab rusaknya fasilitas lampu pengatur lalu lintas itu. Sedangkan hal lain adalah berkait dengan pelaksanaan pekerjaan proyek pembuatan Taman Bandeng, rekanan pemenang tender sampai saat ini juga belum memasang papan informasi atau papan proyek bernilai miliaran rupiah itu.
Untuk mengecek hal tersebut, kata salah seorang pemerhati fasilitas publik di Pati, M Hadi (47), pihaknya kembali mendatangi lokasi itu. Dari seorang pekerja pihaknya mendapat informasi, bahwa siang kemarin untuk lampu bangjo yang rusak harus ditarik dan ditegakkan kembali bersama petugas dari Dishub setempat.
Hal itu sama tidak ada tanggung jawab dari rekanan pelaksana proyek yang menjadi penyebab rusaknya lampu pengatur lalu lintas, karena upaya perbaikan tidak dilakukan secara maksimal sehingga bisa kembali seperti semula. ”Dari sisi dan penyikapan seperti itu, jelas sebagai bukti tidak adanya tanggung dari yang bersangkutan,”ujarnya.
Sebab, masih kata dia, bentuk tanggung jawab dimaksud tak lain adalah dilakukannya perbaikan secepatnya, sehingga tidak hanya sekadar ditarik tegak. Padahal, kerodong pengaman lampunya juga mengalami kerusakan saat terjadinya hantaman alat berat, dan kerusakan lainnya yaitu median jalan masih tetap dibiarkan hancur bagian ujungnya.
Jika rekanan yang melaksanakan pekerjaan itu mempunyai tanggung jawab maksimal, seharusnya bisa memerintahkan beberapa pekerja untuk melakukan perbaikan median jalan. Baru berikutnya menyusul perbaikan pemasangan tiang lampu pengatur lalu lintas menyusul telah ditarik tegak, tapi hasilnya tetap tidak maksimal.
Mengingat dia tidak mengetahui secara pasti siapa rekanan dimaksud, karena di lokasi proyek sampai sekarang juga belum terpasang papan informasi, maka pihaknya hanya bisa berkomunikasi dengan Dishub, Akan tetatpi lagi-lagi dari seorang pekerja dia mendapat informasi, bahwa papan nama belum dipasang karena masih dalam tahap pengecatan.
Karena itu, masalah yang satu ini juga menjadi tanda tanya mengingat pelaksanaan pekerjaan di lapangan sudah berlangsung seharusnya ketika melakukan penandatanganan kontrak dalam tahapan persiapan pelaksanaan pekerjaan papan nama sudah ada. ”Lagi-lagi kami harus menegaskan, itulah salah satu bentuk tidak bertanggung jawabnya rekanan yang bersangkutan,”katanya.(sn)