Sebuah bangunan di pinggir ujung barat Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati ini belum jelas akan digunakan untuk kepentingan apa oleh pemiliknya, tapi jika menilik dari material yang digunakan bisa dikatagorikan ini bangunan semi permanen meskipun fondasi sekelilingnya menggunakan meterial batu putih serta dinding rendah dan atap menggunakan galvalum maka barang kali akan dimanfaatkan untuk membuka kegiatan usaha, dan yang jelas bukan untuk pos polisi. Akan tetapi yang patut disayangkan adalah penggunaan tanah untuk mendirikan bangunan tersebut justru masih di atas daerah milik jalan (DMJ), dan jelas yang bersangkutan sebelumnya pasti tidak minta izin kepada pihak yang berwenang dan bertanggung jawab atas fasilitas JLS tersebut.
Padahal sebelum batas DMJ itu secara teknis adalah saluran pembuang (drainase) di sepanjang pinggir ruas jalan atau ruas JLS tersebut, sehingga tidak semestinya jika letak fondasinya menempati DMJ, dan bahkan juga menutup lahan yang seharusnya untuk pembuatan fasilitas saluran karena ruas jalan ini baru selesai dibangun akhir Desember tahun lalu (2019). Semisal saja, yang mendirikan bangunan itu adalah pemilik lahan persawahan di sebelahnya tentu tidak bisa seenaknya karena risiko ditutupnya tempat saluran air oleh fondasi bangunan tersebut bila turun hujan, airnya pasti menggenang ke areal persawahan, maka pihak yang berkompeten seharusnya menyoal hal itu agar cara-cara seperti ini tidak diikuti oleh yang lain.
(Foto:Jumanto Ilyas – Margorejo)