Personel Anggota KPU Pati, Supriyanto Vijay tengah memberikan penjelasan kepada jajaran sekretariat dalam mempersiapkan pengecekan syarat bakal calon anggota DPRD.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Dua dari lima parpol peserta pemilu yang melaksanakan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD ke KPU Kabupaten Pati dengan jumlah paling sedikit, di antaranya Partai Garuda. Menyerahkan penerimaan pengajuan pada batas waktu terakhir semalam pukul 22.20 WIB dengan status diterima.
Sedangkan bakal calon yang diajukan hanya 3 orang, semuanya dari daerah pemilihan (Dapil) I meliputi wilayah Eks-Kawedanan Pati terdiri dari Kecamatan Kota Pati, Gembong, Tlogowungu, dan Kecamatan Margorejo dengan alokasi kursi sebanyak 10. Untuk pendaftar paling akhir lainnya, adalah PKPI pada pukul 23.57 atau tiga menit sebelum deadline KPU setempat pukul 24.00 WIB.
Hal itu dibenarkan salah seorang personel KPU, Ahmad Djukari juga status diterima dengan hanya 8 bakal colon, masing-masing Dapil I (2), II (3), Dapil III (2), Dapil IV (0), dan Dapil V (1). Untuk tiga partai lainnya, seperti Hanura menyerahkan penerimaan pengajuan pada pukul 23.24 dengan (28) bakal calon.
Berikutnya disusul PKS pada pukul 23.40 dengan mengajukan (50) bakal calon, dan PAN pukul 23.55 dengan bakal calon (23). ”Semua mengajukan dokumen pencalonan tidak sampai melebihi batas waktu terakhir, dan semua juga dengan status diterima,”ujarnya.
Dengan berakhirnya tahapan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pati periode 2019-2024 oleh seluruh parpol peserta pemilu, masih kata Ahmad Djukari, pihaknya harus bergerak cepat. Yakni, mengecek kelengkapan syarat bakal calon, sehingga harus mengerahkan semua personel sekretariat.
Sebab, setelah itu masih diberlakukan tahapan perbaikan seperti bila terjadi penambahan gelar bakal calon yang semula tidak dicantumkan kemudian yang bersangkutan menghendaki pencantuman gelar tersebut, pihaknya harus melayani. Untuk keperluan itu kesempatan diberikan mulai 22 s/d 31 Juli mendatang.
Akan tetapi berkait hal itu, bukan berarti partai mengubah atau menambah dan mengurangi para bakal calon, karena hal tersebut sudah dikunci pada saat berakhirnya penerimaan pengajuan. Karena itu, saat parpol datang ke KPU tapi dalam menyusun kelengkapan dokumen pencalonan pihaknya pun ikut membantu pembenahan.
Harapannya agar partai peserta pemilu benar-benar bisa memenuhi kelengkapan persyaratan yang diperlukan, sehingga upaya dan persiapan yang dilakukan maksimal sesuai ketentuan. ”Karena itu, parpol harus proaktif dalam mengikuti semua tahapan pemilu legislatif yang akan berlangsung pada 17 April 2019,”imbuh Ahmad Djukari.(sn)