Pengawas Ingatkan Jangan Main-main Material Urugan DMJ

Satu sisi daerah milik jalan (DMJ) yang sudah bertalut tapi pemadatan urugannya belum maksimal di ruas jalan Cengkalsewu, Kecama Sukolilo, Pati – Bulung, Kecamatan Jekulo, Kudus.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Semua sub-kontraktor yang kini tengah melaksanakan pekerjaan pelebaran daerah milik jalan (DMJ) di ruas jalan Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Pati-batas Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus diingatkan untuk tidak main-main dalam penggunaan material tanah untuk urugan. Sesuai ketentuan, bagian atas pekerjaan urugan dan pemadatan harus menggunakan jenis tanah padas.
Hal itu untuk memperkuat struktur tanah bagian DMJ yang pada awalnya lokasi itu merupakan bekas rawa, sehingga kemampuan hasil pemadatannya harus menggunakan material tanah jenis tersebut. Dengan demikian, jika sewaktu-waktu digunakan untuk berhenti kendaraan khususnya truk bermuatan berat tidak mudah hancur.
Salah seorang petugas pengawas lapangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Cipto menegaskan hal tersebut, menjawab pertanyaan Samin News (SN). Karena itu, katanya lebih lanjut, siapa pun sub-kontraktor yang melaksanakan pekerjaan peningkatan ruas jalan sepanjang 5.000 meter lebih tersebut, agar benar-benar memperhatikan masalah itu.
Sebab, setelah badan jalan dilebarkan pada kedua sisi masing-masing 1 meter dengan konstruksi beton, maka DMJ yang juga bahu jalan pun diperlebar dan diperkuat dengan pemasangan talut penahan. ”Karena itu, lebar keseluruhan ruas jalan itu sekarang menjadi lebih dari 15 meter, sehingga ke depan akan banyak kendaraan bermuatan berat yang melintas di ruas jalan itu,”ujarnya.
Dengan demikian, masih kata dia, pemadatan bahu dan DMJ yang tersedia tidak bisa jika menggunakan meterial tanah urug asal-asalan. Apalagi dalam perencanaan awal, tanah galian dari pelaksanaan pekerjaan talut penahan tetap bisa dimanfaatkan, tapi harus melalui proses pemadatan yang maksimal.
Di atas lapisan tanah urugan tersebut, barulah pemadatan menggunakan material tanah padas dengan ketebalan pemdatan maksimal mencapai 70 cm.  Kurang dari itu, risiko cepat hancurnya hasil pekerjaan dengan biaya miliaran rupiah tersebut tak bisa dihindari, sehingga pada tingkatan pekerjaan ini pihaknya tidak main-masin.
Dengan kata lain, untuk mengecek ketebalan pemadatan bahu jalan dan DMJ pasti akan dilakukan sehingga kepastian urugan tanah padas benar-benar sesuai ketentuan. Apalagi, urugan paling bawah menggunakan tanah galian untuk pekerjaan talut penahan yang jenis dan struktur tanahnya sangat jauh berbeda dengan tanah padas, karena tanah di lokasi itu kehitam-hitaman.
Prinsipnya, gunakanlah material sesuai ketentuan jika tidak ingin hasil pekerjaan tersebut terpaksa harus dibongkar. ”Karena itu dalam setiap kesempatan di lapangan, masalah tersebut sering kami sampaikan agar menjadi perhatian mengingat apa yang dikerjakan sub-kontraktor ini adalah fasilitas publik yang selalu digunakan siapa saja,”tambah dia.(sn)
Previous post Batas Wilayah yang Belum Ada Kepastian Terjadi di Pati-Kudus
Next post Isin Wis Odhak Manggon Neng Ati

Tinggalkan Balasan

Social profiles