Batas Wilayah yang Belum Ada Kepastian Terjadi di Pati-Kudus

Akses jalan yang diklaim masuk wilayah Kabupaten Kudus yang juga menjadi batas antara Dukuh Poncomulyo, Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Pati dan Desa Bulung Cangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus.(Foto:SN/aed)



SAMIN-NEWS.COM  PATI – Batas wilayah kabupaten yang sampai saat ini belum dipasang penanda banyak terjadi di antara wilayah perbatasan Kabupaten Pati dan Kudus. Untuk batas di ruas jalan nasional Pati-Kudus memang ada pada KM 7,5, yaitu antara Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati dengan Dukuh Jajar, Kecaatan Jekulo, Kudus.
Di lokasi batas tersebut, baik kedua pemerintah kabupaten memasang tugu batas lengkap dengan lembaga perbankan sebagai pengiklan. Akan tetapi di lokasi perbatasan itu terjadi penempatan tugu batas antara Kabupaten Pati dan Kudus belum  diwujudkan dalam satu titik batas, melainkan masih ada jarak lebih dari 100 meter.
Terlepas dari hal tersebut, kata salah seorang petugas lapangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Cipto, hal penting yang harus segera mendapat perhatian bukanlah batas wilayah yang ada pada akses ruas jalan nasional. Dengan kata lain yang perlu segera disepakati antarwilayah kedua kabupaten, yaitu batas antardesa dalam dua wilayah kecamatan dan dua kabupaten.
Salah satu contoh di antaranya, yaitu batas Dukuh Poncomulyo, Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo dengan Desa Bulung Cangkring, Kecamatan Jekulo. ”Lokasi ini meripakan batas wilayah Kabupaten Pati dan Kudus dari kawasan selatan Kabupaten Pati yang pada masa lalu berasal dari wilayah rawa-rawa,”ujarnya.
Demikian pula, madsih kata dia, batas kabupaten yang berlokasi di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo wilayah utara, yaitu Dukuh Jongso dengan Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus. Selain itu masih ada pula perbatasan antara Desa Prawoto, Kecamatan Dukolilo dengan Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan Kudus.
Semua batas wilayah itu sampai saat ini sama sekali belum terpasang penanda, tapi pihaknya memastikan bahwa letak perbatasan antara Prawoto dengan Wonosoco adalah sebuah jembatan yang ada di Desa Prawoto. Sebab, jembatan tersebut yang membangun adalah Kabupaten Pati, karena wilayah tersebut sebelumnya juga berupa rawa-rawa.
Selebihnya, masih juga perbatasan antara Pati-Kudus yang ke Muria atau Kecamatan Gembong, Paytio dengan wilayah Kecamatan Dawe Kudus. Beberapa tahun laliu, batas wilayah kabupaten tersebut berupa sebuah tugu kecil yang terletak di sisi kiri jalan tapi sekarang tugu tersebut sudah tidak ada, barang kali ada yang sengaja membongkar.
Karena itu pemasangan tugu batas wilayah mutlak diperlukan, sehingga tidak hanya sekadar tertera dalam wilayah administratif, karena hal tersebut sewaktu-waktu bisa menimbulkan permasalahan antarwarga atau antarpemerintah kabupaten. ”Untuk batas dengan Kabupaten Jepara, Rambang maupun Blora dan Purwodadi, semua sudah ada,”imbuh Cipto.(sn) 
Previous post Wilayah Kudus dapat Alokasi Proyek dari Pati
Next post Pengawas Ingatkan Jangan Main-main Material Urugan DMJ

Tinggalkan Balasan

Social profiles