SAMIN-NEWS.com, PATI – Apa pun alasan yang didalihkan untuk pembelaan dan pembenaran atas apa yang dilakukan oleh pihak produsen makanan olahan ikan dalam kaleng, tapi pihak-pihak yang berkompeten di Pati harus melakukan penanganan secara serius. Sebab, di balik upaya pihak yang memproduksi makanan kalengan itu ingin meraup keuntungan sebanyak-banyaknya juga apa yang dilakukan adalah berpotensi sebagai suatu perbuatan melawan hukum.
Hal yang menjadi pertanyaan adalah ketika ditemukan atau beredar stiker atau barang cetakan dari perusahaan makanan olahan yang bersangkutan, yang secara jelas ada unsur kesengajaan dengan menuliskan kalimat, di antaranya sebagai berikut. Yakni, (maksudnya makanan olahan dalam kaleng) tersebut diproduksi khusus (untuk kalangan sendiri), dan jika memang benar demikian justru hal itu menimbukan tanda tanya besar bagi awam.
Sebab, fakta membuktikan bahwa makanan olahan itu jika diproduksi untuk kalangan sendiri, jelas yang mengkonsumsi adalah kalangan pihak yang memproduksinya, ternyata adalah sebaliknya. Buktinya bahwa makanan ikan olahan itu justru menjadi salah satu komponen natura Bantuan Sosial Nontunai (BSNT) Provinsi, untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Pati yang jumlahnya mencapai 27.000 lebih.
Selain makanan ikan olahan dalam kaleng yang batas akhir waktu penggunaannya ditulis tangan pada kertas kemudian ditempel pada kaleng sebagai kode produksi juga ada beras sebanyak 10 kilogram. Selebihnya ada juga telur (1 kilogram), minyak goreng (2 liter), dan mie dara (1 bungkus) dengan demikian pihak yang memproduksi sudah ingkar dengan apa yang dituliskan pada stiker yang beredar.
Apalagi, jika makanan olahan itu diproduksi khusus untuk kalangan sendiri tapi ternyata justru dimanfaatkan sebagai komponen BSNT kepada KPM yang justru kondisi makanan olahan dalam kaleng tersebut dipastikan tidak layak. Padahal bantuan itu pengadaannya dari pemerintah, sehingga yang digunakan membiayai adalah jelas uang negara demi kepentingan rakyatnya yang terdampak akibat pandemi virus Corona (Covid-19).
Karena itu, jika ada pihak-pihak yang sengaja menyalahgunakan untuk mengeruk keuntungan demi kepentingan sendiri maupun kelompok, tentu ada ancaman hukum yang bisa menjeratnya. Sehingga personel dari jajaran Polda Jateng yang sudah mengendus hal itu terjadi di Pati, jangan hanya berhenti sampai di sini.
Pihak berkompeten di Pati, seperti Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati, Tri Haryumi tidak mengelak. Akan tetapi pihaknya mengetahui hal itu setelah muncul komplain dari KPM yang masuk ke pihaknya.
”Mengingat kami dalam hal ini hanyalah sebagai penyaji data KPM, maka masalah tersebut sepenuhnya wewenang pihak penyedia maupun pengadaan barang,”ujarnya. Terpisah Kepala Dispermades Kabupaten Pati, Sudiyono yang juga ditanya berkait masalah tersebut mengatakan, masalah BSNT ini sudah ditangani.