Camat Jakenan Klarifikasi; Tidak Ada yang Terkait Soal Materi BSNT

SAMIN-NEWS.com, PATI – Maraknya pemberitaan soal komponen Bantuan Sosial Nontunai (BSNT), di antaranya adalah makanan olahaan ikan bandeng presto dalam kaleng, membuat Camat Jakenan, Aglis Mulyana, merasa perlu secepatnya malakukan klarifikasi. Karena itu, Kamis (27/8) tadi pagi pihak yang dianggap berkait dengan permasalahan tersebut dihadirkan di ruang kerjanya, di antaranya adalah Kepala Desa Dukuhmulyo, Ari Sunardi.

Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya kesalah pemahaman, agar di kalangan masyarakat maupun pihak lain timbul kesan bahwa maraknya pemberitaan itu bersumber dari Jakenan. Hanya secara kebetulan, bahwa munculnya makanan olahan berkaleng yang patut diduga tidak layak dikonsumsi itu ada yang diterima Kelompok Penerima Manfaat (KPM) bersama komponen BNST lainnnya.

Akan tetapi, kata Camat Jakenan Aglis Mulyana, untuk makanan olahan berkaleng yang diduga tidak layak karena batas akhir waktu penggunaannya ditulis tangan pada kertas dan ditempelkan pada kaleng , sesuai informasi yang diterima jumlahnya juga tudak terlalu banyak. ”Semuanya hanya berjumlah 15 kaleng, dan semua juga sudah diganti dengan produk makanan olahan dari bahan ikan bandeng presto yang masih baik,”ujarnya.

Camat yang bersangkutan dengan Komisaris BUMDES Dukuhmulyo, serta petugas TKSK setempat.

Karena itu, lanjutnya, juga sama sekali tidak benar jika salah seorang Kepala Desa (Kades) Dukuhmulyo yang juga komisaris BUMDES setempat sebagai pihak yang menyediakan komponen materi bantuan tersebut. Apalagi, jika yang disediakan  adalah makanan olahan ikan bandeng presto dalam kaleng dianggap bermasalah.

Dengan demikian,  pihaknya perlu melakukan klarifikasi permasalahan tersebut agar semua menjadi jelas, karena KPM di Kecamatan Jakenan memang sebagai penerima BSNT sesuai dan yang tersaji dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati. Demikian pula peran Kades Dukuhmulyo dalam hal ini adalah sebagai komisaris BUMDES setempat, selebihnya tidak ada yang lain.

Jika pihaknya mengundang juga, pendamping desa untuk BUMDES di Kecamatan Jakenan, hal itu agar semua permasalahannya menjadi jelas dan gamblang. ”Dengan penjelasan masing-masing pihak terkait, maka masalah yang menyangkut pemberitaan soal komponen BSNT, kami sudah jelas duduk permasalahannya,”imbuh Aglis Mulyana.

Previous post BUMDES Tidak Mengetahui Kemasan Kaleng Terdapat Tulisan Untuk Kalangan Sendiri
Next post Kejari Pati Segera Tindak Lanjuti Makanan Kaleng BSNT yang Dianggap Tak Layak

Tinggalkan Balasan

Social profiles