Salah seorang Pengawas SMP di Kabupaten Pati, Sudadi.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Kendati jadwal pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi akan dimulai Senin (2/7) s/d Rabu (4/7) pekan depan, tapi sampai sekarang hal tersebut masih jadi bahan perdebatan sejumlah pihak. Utamanya, para kepala SMP yang mempunyai otoritas penuh untuk menentukan dan melaksanakan sistem tersebut.
Jika semula zona itu berdasarkan wilayah terjadinya hal-hal krusial pasti tak bisa dihindari, sehingga paling tepat untuk memberlakukan zonasi adalah radius/jarak. Maksudnya, jika zona I jelas diutamakan bagi calon murid yang berada di dalam lingkungan sekolah tersebut berada, seperti SMP 3 Pati tentu diutamakan bagi calon murid dari Desa Winong, Kecamatan Kota Pati.
Akan tetapi, kata salah seorang pengawas SMP di Pati, Sudadi, bagaimana dengan desa terdekat lainnya, yaitu Ngarus, dan Puri, Sidokerto, dan Kelurahan Pati Lor. Jika zonazi tersebut menggunakan radius, seharusnya calon murid dari dalam satu kecamatan bisa masuk ke sekolah favorit itu.
Kemudian masalah akan muncul bagi desa-desa di wilayah perbatasan kecamatan, seperti Kecamatan Kota Pati dengan Kecamatan Margorejo yang masuk zona II, orang tua murid pasti komplain jika sampai tidak diterima di sekolah tersebut. ”Sebab, untuk Desa Muktiharjo, misalnya, tentu lebih dekat dengan sekolah itu bila dibanding dengan zona II, yaitu di SMP Margorejo yang berlokasi Desa Badegan, Kecamatan Margorejo, Pati,”ujarnya.
Misalnya, masih kata Sudadi, ketentuan zonasi itu berdasarkan jarak seharusnya bisa ditetapkan radius berapa ratus atau ribu meter, maka akan jelas. Apalagi, zona II yang hendak masuk ke zona I juga sudah ditetapkan kuotanya hanya sepuluh persen dari kapasitas daya tampung murid baru yang diterima.
Dengan demikian, jika dari zona II yang berminat melebihi kuota maka dasar untuk bisa diterima tentu mengacu pada nilai hasil ujian akhir, sehingga bagi yang tidak memenuhi ketentuan syarat nilai langsung bisa mencari alternatif ke sekolah lain. Itu pun lagi-lagi, jika zonasi tetsebut berdasarkan radius.
Karena itu, bagi calon murid lainnya yang berada di zona II Kecamatan Kota Pati bisa mempunyai pilihan untuk mendaftar di tiga sekolah yang menjadi pilihan, karena SMP negeri di kecamatan dalam kota ini ada delapan. ”Akan tetapi, bagi zona II seperti di Kecamatan Jakenan untuk Desa Ngastorejo, Karangrowo, dan sekitarnya kalau harus di SMP Jakenan II, di Glonggong orang tua murid pasti keberadadtan, karena lokasinya lebih dekat kalau masuk SMP di Kecamatan Kota Pati,”imbuh Sudadi.
Secara terpisah Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Saryono menegaskan, untuk PPDB di Pati khususnya dari SD masuk ke SMP tidak ada masalah semua sudah siap secara online. ”Dari 49 SMP negeri di Kabupaten Pati, semuanya siap melaksanakan PPDB sistem tersebut.”(sn)