ULP DAN PENGUNA ANGGARAN JANGAN MAU DIATUR PENGUSAHA SALAH SATU BUKTI HUKUM BILA ITU TERJADI

Pustaka Dewan Redaksi
SNews
Kaca mata redaksi saminnews
Saminnews.com.Pemerintah daerah  Kabupaten Pati  tidak boleh diatur oleh pengusaha dalam menjalankan amanah undang-undang salah satunya tentang Pengadaan barang dan jasa.(14/08/2019).
Banyak rumor pengusaha atau rekanan pemerintah mengunakan backing atau dukungan orang kuat untuk mengatur dari awal proses pelelangan seharunya tidak perlu dilakukan apabila terendus dan buktinya ada  pasti akan menjadi masalah hukum  serta bila ada asn ikut dalam pemborongan mempunya perusahaan jasa kontruksi .
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Dewan redaksi Agung widodo   yang pernah memimpin dan Membentuk DPP  asosiasi HIPKINDO  (himpunan Pengusaha  konstruksi Indonesia ) Non asosiasi yang melebur menjadi ASPEKINDO (asosiasi Pengusaha Jasa Konstruksi Indonesia) besutan karyanya .harapannya  Para pengusaha jasa kontruksi sebagai rekanan pemerintah jangan melakukan kongkalikong bila terjadi semua akan sirna .(aw22)



Previous post Bukti video Physical evidence Barang Dan Jasa Pemerintah
Next post Banwaslu Palembang di Gugat Di PTUN,PN Palembang serta Dilaporkan Ke Polda Palembang oleh PH CV SAHABAT .

Tinggalkan Balasan

Social profiles