Wakil Ketua Komisi D; Soal Makanan Dalam Kaleng Berpotensi Melanggar Hukum Usut Tuntas

SAMIN-NEWS.com, PATI – Masalah komponen meterial Bantuan Sosial Nontunai (BSNT) untuk  kelompok  penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Pati, utamamnya makanan olahan ikan  bandeng presto dalam kaleng yang dianggap tidak layak, jika berpotensi melanggar hukum hendaknya diusut tuntas. Sebab, pihak terkait yang melakukan pengadaan barang maupun penyedia barang tidak bisa dengan alasan, karena tidak tahu.

Apalagi, bantuan tersebut berasal dari pemerintah untuk para KPM yang sudah barang tentu ada ketentuan proses yang harus dipenuhi sehingga tidak bisa hanya asal-asalan, dan hal itu berpotensi terjadinya pelanggaran. Yakni, dengan sengaja menyediakan barang berupa makanan olahan ikan bandeng presto dalam kaleng bisa menimbulkan ancaman keselamatan jiwa bagi para penerimanya sehingga hal itu jangan dianggap hal enteng.

Ketika hal itu ditanyakan kepada Wakil Ketua Komisi D DPRD Pati, Hj Endah Sri Wahyuningati dari Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, pihaknya benar-benar sangat menyayangkan hal tersebut mengingat tujuan pemerintah menyalurkan bantuan itu tak lain meringankan beban para KPM. ”Tapi jika meterial yang diperbantukan  itu justru menimbulkan masalah baru jelas benar-benar sangat merugikan,”tandasnya.

Maksudnya, lanjut dia, saat ini masyarakat sudah terpuruk karena dampak dari pandemi virus Corona (Covid-19), tapi ketika pemerintah menyalurkan BSNT justru salah satu komponen material makanan olahan dalam kaleng  yang tidak layak tentu bisa menimbulkan masalah. Misalnya, di antara KPM yang sudah mengkonsumsinya kemudian mengalami keracunan, hal itu sama saja bermaksud tidak menyelesaikan masalah justru mengundang masalah.

Karena itu, bagi KPM yang sudah menerima hendaknya lebih mencermati kondisi makanan olahan dalam kaleng itu, sehingga jika memang sudah tidak layak lebih baik dibuang saja. Sedangkan kepada pihak penyedia barang yang hendak mencari untung di tengah situasi pandemi Covid-19 memang bisa dipahami karena perekonomian saat ini memang sedang terpuruk.

Akan tetapi jika dalam mencari keuntungan justru dampaknya sangat merugikan masyarakat sebagai KPM, hal itu jelas bisa memunculkan dampak permasalahan yang lebih besar. ”Dengan demikian, semua pihak yang berkompeten harus benar-benar serius dalam menangani penyelesaiannya, sehingga yang memang mengarah pada perbuatan melawan hukum juga harus diusut tuntas,”ujar Endah Sri Wahyuningati.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 28 Agustus 2020
Next post Publik Menanti Kepastian Makanan Kaleng BSNT Tak Layak

Tinggalkan Balasan

Social profiles