SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalam kesempatan berbincang dengan Samin News (SN), Selasa (1/9) tadi pagi, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati, dr H Subawi menegaskan, bahwa berkait penyaluran Bantuan Sosial Nontunai (BSNT) ini adalah urusan masalah sosial. Lagi pula bantuan tersebut adalah dikonsumsi oleh manusia yang masuk katagori Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
Karena itu, jika komoditas untuk bantuan tersebut jika tidak layak seharusnya jangan disalurkan, tapi berikan gantinya yang palaing baik. ”Dengan demikian, penerima manfaat tersebut benar-benar bisa menikmati bantuan dari pemerintah yang kondisinya benar-benar maksimal sehingga tidak ramai seperti yang diberitakan,”tandasnya.
Mengingat hal tersebut, katanya lebih lanjut, pihaknya juga mengingatkan, agar seluruh komponen komoditas bantuan yang tidak layak dikonsumsi hendaknya segera dihentikan. Dengan kata lain, komoditas tersebut untuk selanjutnya agar benar-benar dihentikan, sehingga hal itu benar-benar tidak lagi terulang.
Sebab, bantuan itu mekanisme berasal dari Gubernur Jawa Tengah melalui Dinas Sosial Provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten tentu ikut memfasilitasi karena warganya yang mendapat bantuan. Jika Gubernur memberikan kepercayaan kepada pihak-pihak yang ditunjuk untuk menyediakan barangnya, maka barang yang disalurkan dalam pembagian BSNT itu seharusnya yang berkualitas baik, bukan ada yang cacat atau tidak layak.
Dalam kesempatan ini, karena pihaknya sebagai penyaji data maka kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada Dinas Sosial Jawa Tengah tentu harus dilakukan sesuai kondisi pelaksanaan di lapangan. Selebihnya, pihaknya juga harus menyampaikan laporan secara kedinasan kepada Bupati, sehingga laporan pun harus disampaikan sesuai apa yang ada dan terjadi di lapangan.
Menjawab pertanyaan, dr H Subawi menambahkan, bahwa pihaknya juga sudah meminta laporan kepada pihak penyedia barang yang ada di kecamatan-kecamatan, tapi yang mengirim laporan tersebut sampai tadi pagi baru ada dua. Yakni, Kecaatan Batangan dan Jakenan, dan kecamatan yang lain belum semua.
Selain itu, ketika ditanya langkah apa jika masalah ini sampai memunculkan dampak hukum, Subawi juga menegaskan, bahwa ini adalah urusan masalah sosial atau urusan kepentingan manusia sehingga pihaknya tidak mencampuradukkan hal tersebut. ”Jika ternyata ada menimbulkan dampak hukum, hal itu tentu kewenangannya aparat penegak hukum yang berhak mengurusi,”ujarnya.