12.395 UMKM Telah Tercatat Dinas Koperasi sebagai Calon Penerima BPUM

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Menengah (Dinkopumkm) Kabupaten Pati telah mencatat calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebanyak puluhan ribu pelaku usaha di Kabupaten setempat. Pencatatan itu telah dilakukan dinas tersebut yang dimulai akhir Bulan Juli 2020 lalu.

Kepala Dinkopumkm Wahyu Sulistyowati mengungkapkan bantuan sosial itu ditujukan kepada para pelaku usaha ultra mikro atau mikro. Selanjutnya akan mendapat bantuan dari pemerintah pusat sebagai bantuan permodalan.

“Ya mas, saat ini masih berlangsung pendaftaran dari pelaku usaha ultra mikro ataupun mikro. Kita mendata pelaku UMKM di Pati yang dimulai pendataannya pada akhir bulan Juli lalu,” ungkapnya kepada Saminnews, Selasa (1/9/2020).

Selama mulai proses pendataan pelaku usaha mikro sampai per akhir bulan Agustus sebanyak 12.395 UMKM yang sudah terjaring. Mereka akan mendapat bantuan tunai untuk permodalan usahanya dengan nominal 2,4 juta. Pelaku usaha mikro ini jenisnya bermacam-macam, misalnya produksi kerupuk, pedagang minuman, jajanan pasar, aneka keripik, dan lain sebagainya.

Wahyu Sulistyowati melanjutkan, proses pendaftaran terhadap pendataan pelaku umkm diproyeksikan sesuai jadwalnya berakhir pada pertengahan bulan September. Dengan demikian, jadwal pendataan oleh instansi terkait itu dilakukan selama satu setengah bulan.

“Kita mengakomodir semua pelaku umkm, untuk pendataannya kita tutup tanggal 14 September. Tidak pasang target yang disisir, melainkan mengcover sebanyak-banyaknya. Sebab, bantuan ini bisa memberikan modal tambahan bagi usaha mereka yang dijalankan,” paparnya.

Akan tetapi, tidak semua masyarakat mendapat bantuan. Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah nomor 6 Tahun 2020. Syarat tersebut adalah pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM. Ketiga, bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau BUMD. Keempat, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.

Previous post Jangan Diulang; Komoditas Tidak Layak Disalurkan Untuk Bantuan
Next post Jeda Sehari; Hari Ini Kembali Melakukan Pemakaman Protokol Covid-19 Lagi

Tinggalkan Balasan

Social profiles