SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Turi Atmoko mengatakan mengoptimalkan pemasukan dari sektor pajak dengan melakukan inovasi. Hal itu dengan menggunakan teknologi alat rekam data transaksi wajib pungut pajak yang dipasang pada usaha tertentu.
“Aplikasi tersebut bisa digunakan untuk memonitor setiap transaksi yang dilakukan oleh wajib pungut pajak. Untuk melihat setiap transaksi di lapangan,” ucapnya dikantornya kepada Saminnews, Rabu (2/9/2020).
Aplikasi rekam data transaksi tersebut, dipasang pada kasir usaha restoran. Dengan demikian, transaksi konsumen di resto itu bisa dilihat dengan alat bantu aplikasi. Semua transaksi akan jelas bakal terlihat.
“Misalnya di resto A konsumen sedang membeli sesuatu dengan harga sekian. Bahkan juga ada informasi waktu jam berapa, menit kesekian transaksi yang sudah masuk di dalamnya. Membayar 100 ribu atau kurang, itu terlihat disitu,” ungkapnya.
Berkaitan dengan itu, Turi menjelaskan bahwa wajib pajak adalah konsumen itu sendiri. Bukan pengusahanya, bukan pemiliknya, melainkan pembeli atau konsumen merupakan wajib pajak yang harus membayar sejumlah nominal yang ditunaikan. Artinya, seorang konsumen menitipkan pembayaran pajak itu ke kasir pada tiap-tiap tempat. “pembeli di restoran, pengunjung di hotel, atau pemarkir kendaraan itu menitipkan pajaknya ke kasir masing-masing,” ungkapnya.
Alat rekam wajib pungut pajak ditempatkan pada restoran, hotel dan juga parkiran. Namun bukan semua tempat tersebut dipasang aplikasi alat rekam. Melainkan pada tempat tertentu. Hal tersebut, berdasarkan faktor keramaian oleh pengunjung. Oleh sebab itu, pendapatan dari wajib pungut pajak ini akan dipasang pada tempat yang sudah ditetapkan oleh stakeholder.
“Alat rekamnya itu bukan dari kami (BPKAD, red), tapi difasilitasi oleh Bank Jateng. Untuk sementara tahap awal ini baru 53 alat. Itu mengingat pendanaan yang terbatas. Dan kedepannya semuanya akan dipasang alat rekam yang dianggap layak (ramai),” tandasnya.