SAMIN-NEWS.com, PATI – Guna mengukur kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pati, sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Nomor 10 TAHUN 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) membuat aplikasi e-kinerja.
Oleh sebab itu, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Diskominfo, Willy Yoga Susetya mengatakan perlunya alat atau aplikasi itu sebagai medium mengukur kinerja para pegawai. Dimana di dalamnya ada dua variabel yang menjadi tolok ukurnya.
“Variabel penilaian dalam aplikasi e-kinerja ada dua, yang diantaranya pertama adalah perilaku dan selanjutnya yaitu terkait kinerja dari pegawai. Dalam aplikasi tersebut bisa diukur seberapa capaian ataupun kegiatan harian pegawai terkait,” katanya di ruangannya kepada Saminnews, Rabu (2/9/2020).
Sementara itu, pihaknya melanjutkan berdasarkan kutipan isi Perbup Pasal I nomor (8) bahwa, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yakni penghasilan selain gaji pokok dan tunjangan lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Pati kepada ASN yang bersumber dari APBD.
Pemberian TPP dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan merupakan penghargaan sesuai perilaku dan aktivitas kerja harian. Tujuan Pemberian TPP untuk meningkatkan produktivitas kerja dan disiplin ASN, jelasnya.
Berkait dengan dua variabel sebagai tolok ukur, masing-masing ada standar indikator tersendiri. Mulai dari presensi hingga aktifitas harian oleh masing-masing pegawai yang harus dilaporkan dalam aplikasi e-kinerja. Dengan melalui aplikasi tersebut bisa diketahui kegiatan oleh pegawai.
“Akan tetapi, untuk sekarang ini belum diterapkan bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pati. Hanya baru beberapa yang telah menerapkan aplikasi e-kinerja sebagai pilot project yang dimulai per tanggal 1 Agustus kemarin,” tutupnya.