Para Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan sabar mengantre untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak di loket layanan di atas kendaraan yang berlangsung di halaman depan Eks-Kantor Karesidenan Pati.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Lebaran, tempat layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di atas kendaraan yang berlangsung di halaman depan Eks-Kantor Karesidenan Pati diwarnai antrean panjang mengukar. Hal sama juga terjadi di Kantor Samsat Pati, di jalan raya Pati-Gembong.
Beberapa wajib pajak (WP) dalam kondisi seperti sekarang mengharap, agar loket layanan bisa ditambah sehingga bisa mempercepat proses pembayaran. Demikian pula untuk unit mobil layanan keliling, karena semua itu demi kenyamanan para WB yang benar-benar menyadari tentang arti penting kewajiban membayar pajak.
Diminta tanggapan berkait hal tersebut, Kepala UPTD/Samsat Pati, Hanindyatama tidak mengelak dan bisa memahami apa yang menjadi saran dan usulan WP. Apalagi hal itu terjadi tidak hanya loket layanan pembayaran PKB di atas kendaraan maupun unit mobil keliling, tapi juga di kantor samsat yang berlangsung sejak loket layanan dibuka.
Sebab setelah libur panjang berlaku ketentuan, bagi yang batas akhir pembayaran pajak antara tanggal 10 s/d 20 Juni kemarin, jika pembayaran dilakukan hari ini WP yang bersangkutan tidak dikenai denda keterlambatan. ”Akan tetapi jika pembayaran dilakukan, Jumat besok harus dikenai denda sesuai ketentuan,”ujarnya.
Menyangkut ketentuan besarnya denda, masih kata dia, adalah 2 persen dari besarnya nilai pajak yang harus dibayar. Bagi WP untuk kendaraan bermotor jenis roda dua tentu besarnya tidak seberapa, tapi bagi yang harus membayar PKB roda empat, tentu sangat terasa sehingga panjang dan banyaknya antrean hari ini tak bisa dihindari.
Karena itu pemberian maksimal harus dilakukan, agar para WP tidak kecewa sehingga jika harus sampai sore hari hal tersebut tidak masalah. Kendati demikian, pihaknya tidak memberikan sekala prioritas bagi WP yang memenuhi kewajiban membayar pajak yang berakhir Rabu (20/6) kemarin.
Sebab, hari ini tentu juga banyak WP yang harus memenuhi kewajibannya karena batas pembayaran hari ini. Dengan demikian, selama sama-sama antre sesuai urutan mereka ituah yang dilayani karena untuk besok pagi tentu akan berlanjut pula pelayanan kepada WP lainnya yang batas akhir pembayarannhya besok.
Berkait dengan penambahan fasilitas loket layanan di atas kendaraan, hal itu hanya bisa dilakukan di unit mobil layanan keliling. ”Jika sebelumnya hanya satu unit sekarang sudah menjadi dua unit dengan mencakup wilayah layanan sebanyak 11 kecamatan,” imbuh Hanindyatama.(sn)