Warga Bogotanjung Minta Kekosongan Perangkat Desa Harus Diisi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sekelompok perwakilan warga Desa Bogotanjung, Kecamatan Gabus, Pati, menegaskan agar kekosongan perangkat desa supaya diisi paling lambat setelah pelaksnaan pemilihan kepala desa (pilkades). Kendati pilkades sendiri belum dijadwalkan, kapan pelaksnaannnya tapi kekosongan perangkat, sepert Kaur Pemerintahan yang beberapa bulan lalu meninggal juga jangan sampai dibiarkan kosong berlama-lama.

Hal tersebut terungkap ketika perwakilan warga minta audiensi dengan pihak pemerintahan desa dan BPD, Kamis (3/9) tadi pagi di balai desa setempat. Selain hadir Kades Bogotanjung, Wartono juga Camat Gabus, Tikno yang lebih banyak menyampaikan ketentuan tata cara pengisian perangkat yang baru, dan penyelenggaranya bukan lagi pihak pemerintahan desa, melainkan semua dilakukan oleh pemerintah kabupaten (pemkab) secara bersamaan.

Sebab, paparnya lebih lanjut, untuk seleksi atau ujian tertulis juga tidak lagi diselenggarakan oleh pihak pemerintahan desa, tapi semuanya tersentra di tingkat kabupaten. ”Bahkan, untuk pelaksanaan ujian penyaringan bagi para calon yang mendaftar semua dilakukan oleh panitia khusus yang ditunjuk, yaitu dari lembaga perguruan tinggi,”tandasnya.

Dengan penjelasan tersebut, warga sudah memahami, karena dengan dijelaskan secara terbuka mereka sudah tahu pokok-pokoknya tentang tata cara  dalam pengisian perangkat desa yang kosong karena penjelasan tersebut sama saja sudah disosialisasikan. Akan tetapi sebenarnya, selain itu warga juga mempunyai agenda lain, yaitu tentang pemberian taliasih bagi perangkat desa yang sudah tidak bertugas atau karena meninggal.

Ketika hal itu ditanyakan kepada salah seorang perangkat desa yang tidak ikut dalam audensi tersebut, yaitu Pembantu Kaur Pemerintahan Desa Bogotanjung, Sumbogo juga tidak mengelak. Khusus hal tersebut yang dipermasalahkan warga dengan apa yang berlangsung selama ini sebenarnya sama, tapi hanya caranya saja yang berbeda.

Maksudnya, jika yang sudah – sudah untuk pemberian taliasih langsung disampaikan kepada keluarga yang bersangkutan, yaitu pemberian hak untuk tetap menggarap tanah bengkok perangkat itu  selama satu tahun. ”Akan tetapi warga menghendaki, seharusnya tanah bengkok tersebut dilelang terlebih dahulu, baru hasilnya diberikan untuk taliasih kepada keluarga perangkat tersebut,”ujarnya.

Previous post Dinas Sosial Ditunjuk Sebagai Penanggung Jawab Penyaluran BSNT
Next post Pelataran TPI Unit II Juwana Dibeton Rigid

Tinggalkan Balasan

Social profiles