SAMIN-NEWS.com, PATI – Sesuai data hasil swab test terhadap 22 orang pedagang di Pasar Daerah Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, 9 pedagang di antaranya dinyatakan positif. Sehingga harus menjalani swab test lanjutan atau yang kedua, dan di sisi lain 13 pedagang lainnya juga menunggu untuk dilakukan swab test.
Rentetan penyebab munculnya bahwa sejumlah pedagang di pasar itu positif terpapar virus Corona, hal tersebut dihuni dengan skrening awal berupa Rapid Test. Dari hasil tersebut, ternyata 22 orang pedagang di antaranya reaktif, kemudian dilanjutkan dengan swab test dan hasilnya 9 orang juga dinyatakan positif.
Dengan demikian, kata salah seorang personel pada Bidang Pengembangan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperind) Kabupaten Pati, Sukamto, ketika ditanya berkait hal tersebut tidak mengelak. ”Dari jumlah pedagang yang swab test-nya reaktif masih harus menjalani lagi swab test lanjutan, dan 13 lainnya yang hasil Rapid Test-nya reaktif juga menunggu giliran, swab test,”ujarnya.
Dalam menyikapi kondisi seperti itu, lanjutnya, upaya menutup pasar itu dari kegiatan berjualan para pedagang juga sudah dilakukan selama tiga hari. Yaitu, mulai Minggu (30/8) hingga Selasa (21/9) lalu, kemudian yang hasil Rapid Test-nya reaktif harus menjalani isolasi untuk dilakukan swab test, ternyata 9 dari 22 pedagang hasilnya juga positif.
Mengingat hal tersebut, maka Selasa (8/9) kemarin sebenarnya akan dilakukan lagi Rapid Test terhadap para pedagang lainnya yang belum dilakukan skrining awal itu. Akan tetapi, ternyata para pedagang memilih utuk tidak berjualan karena merasa takut jika hasil Rapid Test yang dijalani reaktif sehingga harus masuk ruang isolasi, dan harus memikirkan keluarga yang ditinggalkan.
Akan tetapi di sisi lain, jika tidak dilakukan skrining awal terhadap semua pedagang, maka dampak terjadinya penularan virus tersebut tak bisa dihindari, sehingga membuat susah dan merugikan yang lainnya. ”Karena itu, lebih baik pedagang yang lain bersiap-siap menjalani Rapid Test ketimbang terkena sanksi tidak boleh berjualan berdasarkan data siapa saja pedagang yang belum menjalani Rapid Test,” tandasnya.