Awas Bangjo Maut di Pati Setiap Saat Mengancam Pengguna Jalan

Salah satu bangjo maut yang sering mengundang terjadinya kecelakaan ada di ruas jalan provinsi Pati-Kudus, tepatnya di depan Kantor PT Jasa Raharja Pati.(Foto:SN/aed).


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Satu di antara sekian lampu pengatur lalu lintas atau yang lazim disebut bangjo, selama ini sering pengundang terjadinya kecelakaan lalu lintas sehingga membahayakan para pengguna jalan. Lokasi bangjo tersebut di ruas jalan provinsi Pati-Kudus, tepatnya di depan Kantor PT (Persero) Jasa Raharja Pati.

Kecelakaan terakhir terjadi saat H-2 Lebaran, di mana pasangan suami-istri Rusikin (43) dan Iswatun (33) bersama salah seorang putranya, Fikri (2), warga Desa Sokobubuk, Kecamatan Margorejo, Pati harus dilarikan ke rumah sakit terdekat. Yang bersangkutan ketika berkendara motor dari jalur lambat hendak menyeberang jalan menuju ke arah Gembong lewat Banyuurip, dihantam sebuah mini bus yang tengah melaju menuju Semarang.
Padahal, kata beberapa warga di tempat kejadian, seharusnya  di lokasi  yang sudah terpasang lampu pengatur lalu lintas kecelakaan itu tidak perlu terjadi. Akan tetapi, apa yang dialami pasangan suami-istri  dan kadang-kadang pengguna jalan lain adalah sebaliknya, sehingga fasilitas lampu pengatur lalu lintas di tempat tersebut harus dikaji ulang.
Sebab, terjadinya kecelakaan ternyata bukan hanya semata-mata faktor kelalaian pengguna jalan, tapi juga bisa fasilitas lampu pengatur lalu lintas yang terpasang justru menjadi penyebabnya. ”Seperti di bangjo depan Kantor PT Jasa Raharja, misalnya, hal itu menyulitkan pengguna jalan khusus yang berkendara motor di jalur lambat dari arah kota hendak belok kanan,”ujar salah seorang di antara mereka, Eko (40), warga Desa/Kecamatan Margorejo.
Kendati lampu pengatur lalu lintas menyala hijau, katanya lagi,  karena posisi mereka berada di jalur lambat untuk berbelok ke kanan terlebih dahulu harus naik ke jalur cepat, karena posisi jalan raya provinsi itu lebih tinggi di banding jalur lambat. Akan tetapi, oleh pengguna jalan berkendara mobil pribadi maupun kendaraan lain yang dio jalan raya seharusnya berhenti karena lampu pengatur lalu lintas menyala merah, kadang-kadang masih menerobos.
Mereka mengira pengguna jalan dari jalur lambat belum naik ke jalan raya, sehingga kadang-kadang salah perhitungan, maka tabrakan pun tak bisa dhindari. Dengan demikian, seharusnya jalur lambat tingginya minimal sejajar dengan jalan raya agar yang dari jalur lambat tersebut lebih leluasa untuk belok ke kanan. 
Tidak cukup hanya itu, pengaturan penyalaan lam[u yang dari jalan raya baik dari arah berlawanan seharusnya nyala merah sedikit diperlama, untuk memberi kesempatan pengguna jalan dari jalur lambat semua sudah melintas maupun menyeberang. Hal itiu tidak akan menyebabkan kendaraan yang menunggu sampai mengular.
Selebihnya , ruang gerak pengguna jalan dari jalur lambat pun dinilai kurang lebar sehingga ruang untuk berbelok terbatas, maka tiap tikungan pada sudut penempatan tiang lampu bangjo menyebabkan mereka tidak leluasa bergerak. ”Padahal dalam waktu bersamaan pengguna jalan dari arah Gembong juga sama-sama hendak belok ke kanan maupun ke kiri, sehingga di antara mereka pun saling berpapasan, kata Eko.(sn)
Previous post Pati akan Punya Lagi Taman Air Mancur Senilai Rp 3,5 Miliar
Next post WC untuk Pemudik Diperhatikan Bupati Haryanto

Tinggalkan Balasan

Social profiles