SAMIN-NEWS.com, PATI – Kasubsi Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Pati, Sumarlan, mengatakan warga binaan mengikuti program pelatihan kerja di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat. Program pelatihan dimulai dari tanggal 9 s/d 22 September 2020. Untuk hari pertama kegiatan seremonial pembukaan acara serta dimulai action penyampaian materi keesokan harinya.
“Progam pelatihan untuk warga binaan Lapas IIB Pati ada 3 (tiga) jenis. Yaitu pelatihan Tukang Batu, pelatihan sablon dan terakhir potong rambut. Untuk program pelatihan potong rambut diikuti oleh nara pidana (napi) wanita,” jelasnya kepada awak media Saminnews, Sabtu (12/9/2020).
Lanjutnya, kata Sumarlan, jenis pelatihan tukang batu diikuti oleh 10 warga binaan. Pelatihan sablon sebanyak 5 napi dan program potong rambut terdiri dari 6 peserta napi wanita.
Bukan sembarang napi yang boleh mengikuti program pelatihan ini. Pasalnya, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Diantaranya bagi mereka (napi) yang sudah menjalani masa tahanan paling sedikitnya sepertiga masa tahanan.
“Disamping itu, juga bagi napi yang mau berkomitmen mengikuti pelatihan. Dan berdasarkan sesuai prosedur yang pasti, ketika napi ada kemauan tapi belum cukup syarat, ya tetap belum bisa,” tambahnya.
Progam pelatihan pembinaan kemandirian di Lapas IIB Pati ini dengan menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Sebagai partner latihan kerja. Dan program ini, menurutnya adalah program rutinan bagi para warga binaan atas inisiatif pihak internal lapas.
Proses pentahapan warga binaan harus dilalui terlebih dahulu. Mulanya, napi dengan masa tahanan 0 (nol) sampai sepertiga mendapatkan pembinaan dengan ruang lingkup fase dalam. “fase dalam korp kebersihan blok, korp taman dalam serta masjid. Menjelang fase sepertiga sudah boleh melewati pintu keempat, dengan catatan melalui tim pengamat kemasyarakatan oleh sidang tim TPT,” imbuh Sumarlan.
“Barangkali juga warga binaan sudah punya keterampilan khusus di luar (sebelum masuk lapas, red), itu kita teruskan dibina di sini,” paparnya.
Adapun sesuai aturannya, Sumarlan menegaskan tujuannya adalah pada saatnya nanti warga binaan keluar dari lapas, bisa dimanfaatkan. Paling tidak bisa menciptakan peluang kerja mandiri, bisa beradaptasi pasca keluar lapas.