BELUM lama ini, Pemerintah Kabupaten Pati telah memberlakukan jam malam sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/2136 Tahun 2020 yang mulai dilaksanakan malam tadi, Senin (14/9/2020). Dalam surat edaran tersebut tertulis dengan jelas bahwa masyarakat Kabupaten Pati dilarang melakukan aktivitas di atas jam 10 malam hingga pukul 4 pagi.
Dalam kebijakan tersebut, disebutkan dengan jelas bahwa memang ada pengecualian dalam pemberlakuan jam malam tersebut. Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi tenaga medis, petugas keamanan, karyawan yang pulang atau berangkat bekerja, karyawan SPBU, apotek, fasilitas kesehatan dan hotel.
Pada hari pertama pemberlakuan jam malam, masih banyak ditemukan masyarakat yang tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa. Bahkan tidak jarang juga ditemukan ada pelaku usaha seperti cafe, kedai kopi bahkan penjual minuman keras yang masih membuka usahanya.
Publik dan beberapa pihak pun tentu menyoal mengenai pemberlakuan jam malam yang dinilai belum begitu efektif penerapannya.
“Tadi malam nampaknya belum begitu efektif, masih terlihat seremonial saja. Banyak masyarakat yang menyebut bahwa kondisi tadi malam masih cukup ramai seperti biasanya,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo.
Hal tersebut bisa jadi dipicu oleh kurangnya sosialisasi oleh arus informasi mengenai pemberlakuan jam malam yang belum maksimal. Selain itu, hal tersebut juga bisa jadi disebabkan oleh tidak adanya proses yustisi yang disertakan dalam razia pemberlakuan jam malam tersebut.
Jika memang pemerintah menginginkan pemberlakuan jam malam secara efektif, dari sini seharusnya pemerintah juga menerapkan proses yustisi dengan melibatkan penyidik, kejaksaan, dan pengadilan dalam penegakan peraturan tersebut. Bukan cuma gembar-gembor di media massa mengenai denda saja, proses yustisi juga sangat perlu dalam pelaksanaannya.