Bupati Haryanto didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dispendukcapil) Kabupaten Pati, Rubiyono, kembali menyerahkan E-KTP selesai shalat tarawih bersama di Kayen.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Upaya memberikan layanan maksimal kepada masyarakat di bulan Suci Ramadan terus dilakukan Bupati Haryanto bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pati, Rubiyono. Hal tersebut dilakukan usai shalat tarawih bersama, sebagaimana dilakukan sebelumnya.
Bentuk layanan yang diberikan tak lain penyerahan E-KTP yang selesai proses pencetakannya oleh Dispendukcapil, untuk warga di beberapa Kecamatan. Seperti, usai shalat tarawih bersama di masjid Desa Tambahharjo, Kecamatan Tambakromo, Pati, Rabu (6/6) malam, sebanyak 367 keping E-KTP untuk warga di kecamatan setempat yang selesai proses pencetakannya sudah diserahkan.
Malam sebelumnya, kata Kepala Dispendukcapil, Rubiyono, di Desa/Kecamatan Kayen, sebanyak 435 E-KTP juga tak jauh berbeda. Sehingga total selama bulan Suci Ramadan selesai shalat tarawih bersama sudah diserahkan hampir 4.000 keping E-KTP dan dsisa jadwal shalat tarawih bersama akan terus dilakukan jika proses pencetakannya sudah selesai.
Akan tetapi lanjut dia, hal itu tergantung kedasaran tiap warga karena untuk memproses permohonan karti identitas diri tersebut, tentu tergantung pada tingkat kesadaran masing-masing. ”Sebab, hal itu harus dilalui dengan proses rekam data oleh pemojon yang bersangkutan,”ujarya.
Dengan demikian, pemohon harus rekam data pribadi itu di kecamatan agar pihaknya menerima berkas tersebut kemudian dilakukan pencetakan, dan terakhir mencatatnya sebagai tanda telah selesai proes tersebut. Jika pemohon benar-benar kooperatif, hal itu tidak akan menyita banyak wakti, karena proses pencetakan tersebut tidak membutuhkan waktiu lama.
Permasalahannya, jika pemphon harus antre untuk mengambil E-KTP yang sudah selesai dicetak, hal itu hanya semata-mata, karena banyaknya pemohon yang melakukan secara bersamaan. Hal lain yang sering terjadi, setelah pemohon melakukan rekam data, seharusnya langsung dituindaklanjuti, bukan kemudian dibiarkan, tanpa segera diurus.
Akhitnya hal itu mmenimbulkan kesan seolah-olah mengurus E-KTP tersebut membutuhkan waktu lama, dan yang benar tidak demikian. Karena setelah perekaman data, bisa ditunggu prosesnya sampai E-KTP bisa segera dicetak, tapi biasanya banyak pemphon yang tidak sabar menunggu, sehingga meninggalkannya begitu saja.
Kebanyak dari mereka, tak lain para perantau karena faktor kepulangannya hanya singkat, dan harus segera kembali ke tempatnya merantau. ”Dengan demikian, sampai surat keterangan (suket) pengganti E-KTP sementara pun jadi ikut terabaikan, dan saat ini suda kami coba untuk menyelesaikan secara maksimal sehingga hasilnya bisa diserahkan setelah shalat tarawih bersama,”imbuh Rubiyono.(sn)