SAMIN-NEWS.com, PATI – Dewan Pati masih menggodok kebijakan aturan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, Rabu (16/9).
“(Raperda IMTA) saat ini masih proses. Pembahasan kebijakan tersebut harapnya berjalan lancar,” paparnya saat dikonfirmasi Saminnews.
Adapun tujuannya diraperdakan berkaitan dengan pentingnya terhadap pemerintah dan masyarakat, yakni sebagai payung hukum. Selain itu juga medium pengawasan perizinan tenaga kerja asing di daerah yang dalam hal ini adalah Kabupaten Pati.
“(Perda IMTA) mempunyai fungsi kontrol pengawasan, juga untuk mendapatkan pendapatan retribusi daerah tentunya,” jelas Tri Hariyama.
Raperda ini sebagai langkah pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan. Serta, menambah pungutan melalui potensi keberadaan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten setempat.
Lebih lanjut, pihaknya menyinggung persoalan pengawasan atas data ketenagakerjaan. Bentuk pengawasan misalnya, apakah seseorang atau individu punya data valid, jenis pekerjaannya apa, serta faktor lainnya yang bersinggungan.
“Untuk sementara, data dari imigrasi jumlah tenaga kerja asing di Kabupaten Pati terdapat 15 orang,” tandas Tri Hariyama.