Diskominfo Turut Sosialisasikan Gerakan Memakai Masker di Tayu

Saat kegiatan sosialisasi memakai masker berlansung.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati turut serta mengawal sosialisasi gerakan pakai masker. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Sebagaimana Perbup Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas perubahan Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease di Kabupaten Pati,” papar Kepala Diskominfo, Indriyanto, saat dikonfirmasi Saminnews, Rabu (16/9/2020).

Selain itu, penegakan mendisiplinkan warga dengan mengacu adanya Surat Edaran Bupati Pati No. 440/2135 Tahun 2020 tentang Gerakan Memakai Masker di Kabupaten Pati untuk mendukung, memastikan, mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan Gerakan Memakai Masker, imbuhnya.

Gerakan Memakai Masker ini dilaksanakan secara serentak selama 14 hari. Mulai dari tanggal 14 s/d. 27 September 2020. Dan setelahnya, diharapkan pemakainnyatidak hanya sekedar dalam rentang waktu tersebut, yakni menjadi sikap kebiasaan baru.

Dalam pengawalannya, Diskominfo mendapat tugas di wilayah Kecamatan Tayu. Hal ini untuk melakukan pengawasan kepada masyarakat. Juga bentuk edukasi pemerintah, sehingga bisa diterima dan dijalankan di tengah masa penanganan Covid-19.

“Untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan serentak Gerakan Memakai Masker di Wilayah Kecamatan Tayu. Hal ini guna memastikan, mensosialisasikan dan mengawasi kebijakan tersebut,” tandas Indriyanto.

Previous post Fungsi Diraperdakan IMTA Sebagai Payung Hukum Tenaga Kerja Asing
Next post Coredrill Beton Rigid Ruas Jalan Kolam Tambat Kapal

Tinggalkan Balasan

Social profiles