Banyak kendaraan pengantre untuk mengurus KTP elektronik memadati halaman depan Disdukcapil Kabupaten Pati, dan bahkan sampai luber ke pinggir Jl Tondonegoro.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NWS.COM – Menyadari pentingnya setiap penduduk harus meliliki identitas kartu tanda penduduk (KTP), maka menjelang berlangsungnya Lebaran yang diikuti dengan cuti bersama cukup lama, mulai (11/6 s/d 19/6), menyebabkan warga beramai-ramai mengurus kartu identitas diri tersebut. Kebanyakan di antara mereka, adalah para perantau yang selama ini tidak mempunyai kesempatan untuk mengurus hal itu.
Apalagi, dengan berlakunya KTP-elektronik yang bisa digunakan seumur hidup maka kesempatan untuk mengurusnya benar-benar menjadi perhatian mereka. Sebab, KTP adalah mebjadi bagian penting jika meraka harus mengurus kepentingannya, sehingga banyak yang rela untuk mengantre berjam-jam di Dispendukcapil, di Jl Tondonegoro Pati.
Sebagaimana dilakukan Tikno (38) bersama istrinya, warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Pati. Selama ini yang bersangkutan sebagai TKI ke Hing Kong, dan Lebaran ini mendapat izin cuti selama satu bulan, sehingga sehari setelah kepulangannya langsung ke Pati untuk mengurus KTP yang berlaku seumur hidup itu.
Ditanya berkait banyaknya warga yang mengantre untuk mengurus KTP, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pati, Rubiyono membenarkan. ”Karena itu, kendati ada cuti bersama maupun Lebaran, kami tetap membuka pelayanan yang dimulai pukul 08.00 s/d 12.00, tapi saat Lebaran selama dua hari kami menjawalkan personel secara bergilir,”ujarnya.
Jika dilihat daru database yang ada pada pihaknya yang dikirim dari Dirjen Kependudukan Kementrian Dalam Negeri, penduduk di Kabupten Pati yang sampai saat ini belum melakukan rekam data untuk KTP-elektronik masih sebanyak 38.000 orang. Akan tetapi saat KPU setempat harus melakukan pengecekan jumlah penduduk untuk kepentingan seharusnya hak pilih saat pemilu hanya ditemukan jumlah 9.000 orang.
Terjadinya perbedaan data secara signifikan itu bsa saja terjadi karena beberapa faktor penyebab, seperti penduduk yang bersangkutan sudah meninggal, tapi tidak dicorek dari daftar. Atau karena faktir lain, mereka sudah terlalu lama meninggal Pati, dan di daerah tempat mereka tinggal sudah melakukan perekaman.
Mengingat hal tersebut, maka kesempatan diberikan kepada warga yang sampai saat ini belum melakukan rekam data hingga Juli mendatang. Jika sampai batas itu mereka tetap belum melakukan hal tersebut, maka mereka akan dikeluarkan dari database, sehingga data kependudukan di Kabupaten Pati pada tahun-tahun mendatang benar-benar valid.
Kendati sudah dikeluarkan dari database kependudukan di Kabupaten Pati, seharusnya secara resmi sudah dicoret atau dihapus sebagai penduduk kabupaten setempat yang menjadi bagian dari penduduk di republik ini. ”Namun hal itu jika ada di antara mereka setelah bulan Juli ternyata mau melakukan rekam data, tetap diberi kesempatan, karena itu kami lakukan pencatatan tersendiri,”imbuh Rubiyono.(sn)