Pemakaman Standar Protokol Covid-19 Siang Ini Bertambah Dua; Terjadi Perubahan Ngarus Didahulukan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Jika Sabtu (19/9) tadi pagi, ada tiga warga Kabupaten Pati yang harus dimakamkan dengan standar protokol Covid-19, yaitu masing-masing di Desa Tlogorejo (Winong), Karaban (Gabus), dan Ngarus, Kecamatan Kota Pati, siang hari ini bertambah lagi dua. Akan tetapi, untuk pemakaman tadi pagi terjadi perubahan urutan, yaitu untuk pemakaman warga Desa Ngarus dilaksanakan oleh Tim Pemakaman Jenazah Standar Protokol Covid-19 BPBD setempat pada urutan kedua.

Pertimbangannya, ungkap Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya, karena jenazah almarhum warga Ngarus harus diantar dengan ambulans pembawa dari Rumah Sakit (RS) dr Kariadi Semarang. Sehingga jika ambulans tersebut harus menunggu terlalu lama, dari hitungan waktu tentu tidak efisien, maka pemakaman jenazah yang di Ngarus dilakukan setelah tim melaksanakan tugas di Tlogorejo Winong.

Untuk perjalanan dari Winong ke Pati, sampai di lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat, pukul 12.00 sehingga ambulans pembawa jenazah juga sudah siap di lokasi. ”Dengan demikian, pelaksanaan pemakaman jenazah almarhum tersebut langsung dilakukan hingga sekitar pukul 12.30,”ujarnya.

Saat Tim Pemakaman Standar Protokol Covid-19 BPBD Patu tengah melakukan pengurukan lubang makam untuk jenazah yang dimakamkan di TPU Desa Ngarus, Kecamatan Kota Pati, siang ini.

Untuk pemakaman selanjutnya, dari Ngarus langsung ke Desa Karaban, Kecamatan Gabus atau istirahat sejenak, lanjut Budi Prasetya, silakan koordinasI dengan personel yang di lapangan. Hal tersebut mengingat, masih ada lagi tiga jenazah yang harus dimakamkan, di mana selain yang di Karaban yang seharusnya tadi pagi ditunda sampai siang hari karena harus mendahulukan yang di Ngarus.

Berikutnya, bila selesai dari Karaban lebih baik kembali ke Kecamatan Winong karena dari Desa/Kecamatan Winong siang ini juga harus dimakamkan jenazah seorang laki-laki. Sebelum meninggal almarhum sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Keluarga Sehat Hospital (KSH), dan berikutnya menyusul satu jenazah alamat lainnya, warga Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, tapi meninggalnya di rumah duka.

Hanya saja, imbuh Budi Prasetya, sebelum meninggal almarhum warga Desa Ngawen tersebut juga sempat dirawat di RS KSH. ”Akan tetapi yang bersangkutan memaksa minta pulang, dan meninggal di rumah dika.”

Modin Desa Ngarus, Kecaatan Kota Pati yang juga berpakaian resmi lengkap dengan alat pelindung diri (APD) berada di atas pusara alamarhum warga setempat yang dimakamkan dengan standar protokol Covid-19, untuk membacakan doa.

Terpisah, salah seorang personel sebagai koordinator pemakaman di lapangan, Sunarto menegaskan, untuk mengefektifkan waktu, maka sesuai pemakaman di Ngarus, tim akan langsung bergerak dan berpindah ke Desa Karaban, Kecamatan Gabus. ”Dari desa tersebut berpindah menuju ke Desa/Kecamatan Winong, serta terakhir ke Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo.”

Previous post Ironi Kementerian Kesehatan yang Justru Tak Sehat
Next post Pagar Waduk Seloromo Kini Kembali Berdiri Tegak

Tinggalkan Balasan

Social profiles