Cek Ulang Pengajuan Izin Pertunjukan Musik Dangdut

Kapolres Pati 
AKBP Uri Nartanti Istiwidayati SIK MSi 
(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.COM PATI-Bagi perorangan maupun kelompok warga Pati yang mengajukan izin untuk menggelar pertunjukan musik dangdut Syawalan, agar mengecek kembali hari pelaksanaannya. Ketentuan yang berlaku tahun-tahun sebelumnya, pertunjukan tersebut baru boleh diselenggarakan H+Lebaran.

Akan tetapi, kata Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati SIK MSi, untuk tahun ini berlaku ketentuan berbeda kendati hari pelaksanaan H+7 tidak berubah. Sebab, Lebaran kali ini hari ke-7 sesudahnya jatuh pada Sabtu (23/6). Padahal hari berikutnya, Minggu (24/6) bersamaan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota memasuki hari tenang hingga Selasa (26/6).

Kendati di Pati tidak berlangsung pemilihan bupati, katanya lebih lanjut, tatpi tetap harus melaksanakan pemilihan Gubernur Jawa Tengah, Rabu (27/6). Dengan demikian, terhitung sejak hari tenang hingga pelaksanaan pemilihan, pertunjukan musik dangdut untuk kepentingan apa pun tetap tidak diperbolehkan, kecuali pertunjukan kesenian daerah.

Jika di Pati kesenian dimaksud adalah ketoprak maupun wayang kulit, dan kendati demikian jangan diartikan bahwa pihaknya berlaku diskriminatif. Masalahnya yang berkait dengan pertunjukan musik dangdut, tentu ada beberapa catatan penting yang harus menjadi perhatian terutama menyangkut tugas pengamanannya yang sudah barang tentu melibatkan banyak personel terkait.

Hal itu untuk menghindari terjadinya hal-hal tak diinginkan, mengingat cukup banyaknya penonton yang ada di lokasi pertunjukan. ”Karena itu kami menekankan harus ada jaminan dari panitia, bahwa selama pertunjukan tersebut berlangsung hingga usai situasi harus tetap aman dan terkendali,”tadasnya.

Sebab, beban tugas tersebut tidak hanya semata-mata menjadi tanggung jawab petugas yang ada di lapangan, tapi panitia penyelenggara juga harus bisa mengendalikan para penonton untuk tidak melakukan tindakan yang memicu terjadinya hal-hal krusial, seperti tawuran di antara mereka. Jika sampai terjadi hal demikian, maka petugas di lapangan berhak untuk menghentikan pertunjukan musik itu.

Di sisi lain, setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah personel petugas di jajarannya juga harus diberi kesempatan untuk beristirahat karena baru kembali dari tugas pengamanan pemilihan kepala daerah. Karena itu, pertunjukan musik tersebut diberikan izin untuk digelar secara maksimal di banyak tempat pada Sabtu (23/6) mulai pukul 06.00 s/d 18.00, atau sehari sebelum hari tenang.

Pertunjukan berikutnya, baru bisa diizinkan lagi Minggu (1/7) sampai bulan Syawal berakhir karena pada bulan tersebut, atau saat Lebaran banyak warga yang menyelenggarakan acara silaturahim atau halalbihalal. Karena itu bagi panitia yang sudah terlanjur mengajukan izin mulai H+7 Lebaran hingga 30 Juni 2018 harus menjadwalkan ulang.

Khusus permasalahan yang menyangkut urusan dengan pihak ketiga, seperti dengan grup-grup dangdut yang diberi job, hendaknya dibicarakan secara baik-baik. ”Semua ketentuan yang kami berlakjukan ini, bukan untuk membatasi kepentingan warga, melainkan untuk kepentingan yang harus lebih diutamakan, yaitu pelaksanaan pemilihan kepala daerah kalau di Pati adalah Pilgub Jawa Tengah,”imbuh dia.(sn).

Previous post Abai Kepentingan Pejalan Kaki di Trotoar
Next post Pembagian Paket Sembako Gratis untuk Kaum Dhuafa

Tinggalkan Balasan

Social profiles