SAMIN-NEWS.com, PATI – Berakhirnya tahapan masa sanggah dalam tender paket pekerjaan, masing-masing enam paket drainase perkotaan dan tiga peningkatan ruas jalan, hanya ada satu rekanan penawar yang memasukkan sanggahan. Yakni, rekanan yang memasukkan penawaran peningkatan ruas jalan menuju ke objek wisata Gua Pancur, di Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, Pati.
Sedangkan untuk paket peningkatan drainase perkotaan, baik di Jl P Sudirman, Jl Jiwonolo, Jl Tentara Pelajar, Jl Syeh Jangkung, dan Jl Wahid Hasyim untuk penetapan pemenangnya oleh PBJ Kabupaten Pati sudah disampaikan kepada pihak pengguna anggaran. Yakni, Bidang Cipta Karya Dinas Pekjerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) setempat, Kamis (24/9) kemarin.
Demikian pula, papar Kasub Bag Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Kabupaten Pati, Alfonsius Rico, untuk dua paket peningkatan ruas jalan, yaitu akses ruas jalan Purwodadi, Kecamatan Margoyoso – Klumpit, Kecamatan Tlogowungu juga sudah dikirim rekanan pemenangnya ke Bidang Binamarga DPUTR setempat. ”Karena paket jalan ke Gua Pancur ada rekanan yang memasukkan penawaran menyanggah, maka sanggahan tersebut juga sudah kami jawab,”ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, jika rekanan yang bersangkutan masih tidak puas atas jawaban sanggahan tersebut, maka dipersilakan untuk mengajukan sanggahan banding. Waktunya untuk memasukkan sanggahan tersebut adalah selama lima hari terhitung sejak, Jumat (25/9) hari ini hingga Rabu (30/9) pekan depan.
Jika dalam kurun waktu tersebut rekanan yang bersangkutan tidak mengajukan sanggah banding, maka pihaknya akan mengirim penetapan rekanan pemenang kepada pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen (PPK) Bidang Binamarga. Akan tetapi jika rekanan tersebut mengajukan sanggah banding, maka terlebih dahulu harus membayar jaminan yang disetor ke kas daerah baru sanggah bandingnya diproses.
Adapun yang akan menjawab sanggah banding tersebut bukan lagi pihaknya, melainkan pihak pengguna anggaran. ”Akan tetapi bila rekanan yang mengajukan sanggah banding tidak membayar uang jaminan, maka sanggahan itu tidak akan diproses dan sah jika dianggap sebagai sanggahan pihak yang merasa tidak puas atas jawaban pada sanggahan pertama yang sudah kami jawab,”imbuh Alfonsius Rico.