SAMIN-NEWS.com, PATI – Menyebarnya informasi akan segera dimulainya kembali penyaluran Bantuan Sosial Nontunai (BSNT) Gubernur Jawa Tengah, untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Pati, kini lagi-lagi sudah ada yang menawarkan produk makanan ikan dalam kaleng. Akan tetapi, produk tersebut disebutkan jelas sebagai sarden, sehingga bukan sebagai makanan olahan dalam kaleng berupa bandeng presto.
Ketika hal tersebut ditanyakan kepada Kepala Bidang (Kabid) Penanggulangan Permasalahan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati, Tri Haryumi menegaskan, bahwa pihaknya tidak mencampuri urusan pengadaan material yang menjadi komponen kemasan BSNT. Sebab, hal tersebut sudah ada pihak yang ditunjuk langsung unruk menangani pengadaan materialnya.
Sedangkan pihaknya mngetahui, bahwa yang menawarkan makanan ikan dalam kaleng yang disebut sebagai sarden tersebut, bukanlah pihak yang ditunjuk untuk menangani pengadaan meterial tersebut, sehingga hal itu kembali diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang harus menyediakan barang/material. ”Jika pihak itu bersedia, atau tidak bersedia membeli produk ikan dalam kaleng tersebut, jelas tidak ada sanksi apa-apa,”tandasnya.
Prinsipnya, lanjut dia, kini pihaknya kembali mengingatkan agar pihak yang ditunjuk melakukan pengadaan material BSNT hendaknya banyak belajar dan mengambil manfaat dari permasalahan yang pernah muncul saat berlangsung penyaluran BSNT sebelumnya. Dengan demikian, hal-hal yang tidak sepatasnya dilakukan jangan dilakukan, semisal untuk pengadaan berupa beras hendaknya disediakan beras yang benar-benar layak konsumsi.
Demikian pula, material lainnya juga harus memenuhi standar kualitas dibanding harga pembelian setiap komponen harus seimbang, jangan membeli dengan harga mahal tapi kualitas materialnya yang dibantukan kepada KPM rendah, sehingga itu sampai terjadi pasti menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan, sehingga jangan ada yang menganggap bahwa yang menjadi sasaranĀ BSNT adalah para KPM.
Karena itu sekali lagi, pihak-pihak yang harus menyediakan material tersebut bila perlu bisa menunjukkan contoh atau sampel ke pihaknya, untuk dicek layak atau tidak layak sehingga bila tidak ada kesesuaian antara yang dicontohkan dengan yang disampaikan kepada KPM mudah untuk menelusurinya. ”Yakni, tinggal melihat sampel barang dan siapa yang menyediakan barang tersebut,”ujar Tri Haryumi.