SAMIN-NEWS.com, PATI – Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Public Hearing Rancangan Peratutan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggarakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Sosial Responsibilty (CSR) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pati, Sabtu (26/9/2020).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Suwarno tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekda, OPD, Perusahaan, Jurnalis dan beberapa Ormas yang ada di Kabupaten Pati.
Dalam kesempatan tersebut, Bapemperda memperdengarkan Raperda tentang Penyelenggarakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang dimaksutkan untuk meregulasi mengenaihal tersebut.
Didin Syafruddin saat membacakan Raperda tersebut mewakili Bapemperda menyebut bahwa setiap perseroan maupun penanaman modal wajib untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang tersebut diatur bahwa setiap perseroan maupun penanaman modal wajib untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan,” ungkapnya. (ADV)