DPRD Pati Gelar Public Hearing Raperda TJSLP atau CSR

Public Hearing Rancangan Peratutan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggarakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Public Hearing Rancangan Peratutan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggarakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Sosial Responsibilty (CSR) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pati, Sabtu (26/9/2020).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Suwarno tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekda, OPD, Perusahaan, Jurnalis dan beberapa Ormas yang ada di Kabupaten Pati.

Anggota DPRD Pati, Didin Syafruddin.
Anggota DPRD Pati, Didin Syafruddin.

Dalam kesempatan tersebut, Bapemperda memperdengarkan Raperda tentang Penyelenggarakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang dimaksutkan untuk meregulasi mengenaihal tersebut.

Didin Syafruddin saat membacakan Raperda tersebut mewakili Bapemperda menyebut bahwa setiap perseroan maupun penanaman modal wajib untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang tersebut diatur bahwa setiap perseroan maupun penanaman modal wajib untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan,” ungkapnya. (ADV)

Previous post Bawa Masker Hanya Untuk Jaga-jaga Bila Ada Razia
Ketua Bapemperda DPRD Pati, Suwarno Next post Terkait Raperda TJLSP, Bapemperda : Alhamdulillah Tidak Ada yang Keberatan

Tinggalkan Balasan

Social profiles