SAMIN-NEWS.com, PATI – Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memperdengarkan Rancangan Peratutan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggarakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati, Sabtu (26/9/2020).
Perwakilan dari LSM Ganesha, Lilik Salamun menyampaikan dukungannya terkait Raperda tersebut. Menurutnya, program Corporate Social Responsibility (CSR) memang perlu diregulasi dengan benar oleh pemerintah daerah.
“Secara umum saya mendukung dengan adanya Raperda tersebut. Hal ini mengingat pentingnya hubungan baik antara perusahaan dengan lingkungan di sekitarnya,” tuturnya saat dikonfirmasi Samin News, (26/9/2020).
Lebih lanjut ia menyampaikan beberapa usulannya mengenai Raperda yang sedang di godok tersebut.
“Ada hal yang terlewat dalam Raperda tersebut, yakni mengenai ketersediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitarya. Hal tersebut menjadi wajib lantaran tujuan utama Perda ini adalah mengenai tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan,” pungkasnya. (ADV)